:
Oleh G. Suranto, Kamis, 17 Maret 2016 | 13:02 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 209
Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tetap mendukung keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online, tapi harus mengikuti aturan.
Sebab, angkutan yang memanfaatkan informasi dan teknologi itu sudah mengikuti perkembangan zaman, dan menjadi kebutuhan di masyarakat.
“Kita tetap mendukung berbasis aplikasi online, karena saat ini dunianya atau perkembangan zamannya sudah begitu. Tapi yang punya mobil harus lapor,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3).
Ia menegaskan, meski hanya jadi perantara antara konsumen dengan pemilik kendaraan, perusahaan transportasi berbasis aplikasi online tersebut harus melaporkan kendaraan tersebut dan membayar pajak sesuai aturan.
“Jadi pemiliknya harus lapor pajak. Kita mau dukung yang berbasis aplikasi online, tapi aturan mainnya mesti adil, jangan sampai perusahaan taksi yang lama bangkrut,” ujarnya.
Perusahaan taksi atau angkutan lain yang belum memanfaatkan aplikasi sudah memenuhi aturan soal pajak. “Sehingga harus ada keadilan dalam persaingan usaha,” imbuhnya.