Kemenag Apresiasi Polda Banten Bongkar Travel Umrah Bodong

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 16 Maret 2016 | 12:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 306


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi kinerja aparat Polda Banten yang berhasil membongkar sekaligus menangkap travel umrah tidak berizin.

"Alhamdulillah, akhirnya sudah ada hasil. Kami apresiasi Polri telah menyelesaikan banyak persoalan terkait penyelenggaraan umrah," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Muhajirin Yanis dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/3).

Muhajirin menjelaskan, kepolisian berhasil meringkus pelaku penipuan Ongkos Naik Haji (ONH) Plus bernilai lebih dari Rp17 miliar dengan tersangka Nur Jannah (54). “Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2013 hingga 2015,” jelas Muhajirin.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2015, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag telah melaporkan PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia sebagai penyelenggara umrah tanpa izin dari Kemenag, ke Bareskrim Mabes Polri. "Kami telah melaporkan PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri melalui surat bernomor: TBL/408/V/2015/Bareskrim Tanggal 27 Mei 2015,” ujar Muhajirin.

Atas kejadian tersebut, Muhajirin mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor kepada Kementerian Agama dan Polri jika melihat ada praktik penipuan umrah.

"Semua akan diproses, namun harus butuh waktu. Kepada penyelenggara umrah maupun haji yang berizin resmi dari Kemenag kami minta untuk melayani jamaahnya sebaik-baiknya sesuai dengan perjanjian. Kepada travel yang tidak memiliki izin umrah maupun haji kami imbau untuk menutup aktivitasnya. Cepat atau lambat kami akan hadir untuk melakukan penertiban," tegas Muhajirin.

Sebelumnya, pada Selasa (15/3), Kasubdit II Ditkrimum Polda Banten, AKBP Agus Nugraha menyatakan, pelaku berhasil menipu 978 anggota jamaah dengan total kerugian mencapai Rp9,629 miliar. Sedangkan koordinatornya YK, mengatakan pelaku berhasil menipu 1.061 orang dengan total kerugian mencapai Rp8,106 miliar lebih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pada 2013 pelaku sempat memberangkatkan jamaahnya. Kemudian, pada tahun selanjutnya pelaku tidak memberangkat jamaah yang daftar haji dan umroh di PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia milik pelaku.