:
Oleh Masfardi, Rabu, 16 Maret 2016 | 12:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 232
Jakarta, InfoPublik - Pro kontra kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi online disebabkan pemerintah belum mampu menyediakan angkutan publik yang memadai, nyaman, dan aman.
"Ketidakmampuan pemerintah memicu reaksi kreativitas dari berbagai pihak. Masyarakat mencari solusi sendiri untuk memudahkan urusannya, sebab pemerintah belum mampu menyediakan transportasi yang murah dan layak. Tapi, di satu sisi, ada aturan yang dilanggar," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis di Jakarta, Rabu (16/3).
Meski masyarakat membutuhkan, tapi kalau ada UU yang dilanggar, jelas itu juga tidak dibenarkan. Termasuk angkutan motor online (ojek) maupun ojek pangkalan. Itu tidak termasuk kendaraan umum dan menyalahi UU.
Sedangkan untuk angkutan online roda empat, katanya, mereka harus mengikuti aturan kendaraan umum yang lazim seperti izin trayek, uji KIR, pajak dan asuransi. "Mengoperasikan kendaraan umum itu ada aturanya," tegasnya.
Kalau mau adil, tambah Fary, boleh saja menggunakan aplikasi dalam mencari penumpang. Tapi, kendaraan mereka juga harus membayar pajak, izin, asuransi dan KIR. "Tujuannya agar penumpang terjaga keselamatannya," katanya.