:
Oleh Astra Desita, Selasa, 15 Maret 2016 | 13:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 324
Jakarta, InfoPublik - Menpora Imam Nahrawi didampingi Sekretaris Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda I Gusti Ngurah Bagus Sucitra dan Asisten Deputi Bidang Kepeloporan dan Kepemimpinan Ibnu Hasan menerima Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Muhammad Nurkhoiron di Gedung Kemenpora, Jakarta, Selasa (15/1). Pertemuan ini membahas kerjasama dan sinergi program hak azasi manusia dibidang kepemudaan dan keolahragaan.
Muhammad Nurkhoiron menyampaikan bahwa Komnas HAM dimandatkan oleh UU No 39 Tahun 1999 untuk menyebarluaskan pengetahuan dan wawasan hak azasi manusia, menjadi leading sector terkait dengan kampanye dan pendidikan mengenai hak azasi manusia. mandat ini tidak bisa dilaksanakan oleh Komnas HAM sendiri, diperlukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang ada.
"Berdasarkan UU No 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan bahwa salah satu fungsi pemuda adalah untuk memberikan advokasi dan pendampingan di masyarakat dalam konteks berbangsa dan bernegara. Tahun 2015 Komnas HAM banyak menerima masukan dari masyarakat khususnya pemuda bahwa ada keinginan dari mereka untuk membentuk relawan hak azasi manusia, oleh karena itu kami ingin mengajak Kemenpora untuk mensinergikan program-program dari Komnas HAM dengan Kemenpora terkait dengan penguatan dan penyadaran isu-isu hak azasi manusia di segenap anak bangsa," ujar Nurkhoiron.
Menanggapi hal tersebut, Menpora menyampaikan bahwa pada saat ini Kemenpora fokus pada menggerakkan sumberdaya pemuda untuk turun langsung ke lapangan mengekspresikan semua daya, pengetahuan dan pikiran mereka. "Apabila hal ini diisi dan diperkuat dengan pengetahuan, wawasan, dan kesadaran akan hak azasi manusia, saya yakin tentu akan sangat baik sekali dampaknya di masyarakat, mereka juga akan mampu memberikan advokasi, mediasi dan pendampingan hak azasi manusia di masyarakat," ujar Menpora.
"Untuk mewujudkan kerjasama ini saya berharap Komnas HAM dan Kemenpora membuat Memorium Of Understanding (MOU) atau Perjanjian Kerjasama sebagai wujud implementasi kerjasama sehingga nantinya semua program-program kepemudaan baik itu dibidang pendidikan, pelatihan, dan pengkaderan pemuda yang dan diisi dengan materi-materi hak azasi manusia, ketika pemuda-pemuda ini turun di masyarakat, mereka akan memiliki pengetahuan tentang hak azasi manusia, sehingga bisa ikut andil dalam memberikan advokasi dan pelayanan dimasyarakat," katanya.