:
Oleh G. Suranto, Selasa, 15 Maret 2016 | 07:10 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 287
Jakarta, InfoPublik - Armada Angkutan umum berbasis aplikasi online seperti grab car ataupun uber taksi bisa tetap beroperasi dengan plat hitam, izin bisa dibuat dengan status mobil rental.
“Plat hitam boleh, tapi yang penting didaftarkan. Orang boleh rentalin mobil, rental harian, mingguan, bulanan, tahunan juga boleh,” kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Senin (14/3).
Menurutnya, dengan mendaftarkan secara resmi, maka mereka akan membayar pajak. Selama ini mereka beroperasi secara ilegal dan tidak membayar pajak.
“Jadi yang penting kamu terdaftar bayar pajak, mobil mana yang dirental, ditempelin stiker, supaya kami tahu ini lho mobil yang dirental. Itu baru adil,” ucapnya.
Ia menambahkan, dirinya mendapatkan keluhan dari sopir taksi karena pendapatannya yang berkurang. “Mereka nggak nuntut apa-apa kok, mereka cuma nuntut lapangan tandingnya diratakan,” tandasnya.