Tenaga Kerja Asing Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 15 Maret 2016 | 07:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 753


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS, kata Hanif usai menerima Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (14/3).

Kewajiban pekerja Indonesia dan TKA untuk menjadi peserta BPJS merupakan amanat UU 40 tahun 2004 dan UU 24 tahun 2011 serta pelaksanaannya diatur juga peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2015 dan Nomor 35 tahun 2015 tentang Tatacara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurut Hanif, pihak Kemnaker terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan layanan BPJS secara optimal.

Kita terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan secara intensif, sekaligus melakukan pendataan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial ini, ujarnya.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani lebih dari 19 juta orang peserta aktif sedangkan TKA yang menjadi peserta berjumlah 18.093 orang.

Kerjasama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS dipayungi dalam MoU antara Kemnaker dengan BPJS kesehatan Nomor : Kep.1140/SJ/III/2014, Nomor : 93/KTR/0314 dan BPJS Ketenagakerjaan Nomor : KEP.1360/SJ/IV/2014, dan Nomor :MOU/11/042014.

Selanjutnya kerjasama ini ditindaklanjuti di Disnaker provinsi, kabupaten dan kota yang bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial termasuk tenaga kerja bukan penerima upah (informal) dan TKA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, tutur Hanif.

Langkah berikutnya, adalah peningkatan kepesertaan khususnya pekerja bukan penerima upah (pekerja informal) pada kawasan padat industri, ekonomi khusus, dan Berikat dan sektor/lapangan usaha yang telah memiliki asosiasi pada BPJS Ketenagakerjaan.

Diantaranya, sosialisasi dilakukan melalui mobil unit operasional di kawasan padat industri, program kader penggerak BPJS Ketenagakerjaan pada sektor informal, adanya kelompok agrigator.

Upaya lainnya kata Menaker adalah sosialisasi dan advokasi bagi pekerja penerima upah (formal), pekerja bukan penerima upah (informal), TKA yang dilakukan oleh Kemnaker pada pengusaha, pekerja dan dinas terkait.

Kita terus mengingatkan pihak perusahaan segera mendaftarkan tenaga kerjanya, baik yang WNI maupun TKA agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. Juga mempercepat dan kemudahan administrasi kepesertaan secara online pada gerai dan perbankan pemerintah serta penegakan hukum dan penerapan sanksi, katanya.