April, 108.384 Guru Non PNS Terima Insentif

:


Oleh Astra Desita, Selasa, 15 Maret 2016 | 11:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) awal April 2016 akan mencairkan Intensif Guru Non PNS. Intensif tersebut akan diterima 108.384 guru SD, SMP, SMA/SMK di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (NKRI).

Kemdikbud menganggarkan insentif guru Non PNS sebesar Rp796 miliar. "Insentif tersebut sebesar Rp200 ribu hingga Rp400 Ribu yang langsung akan disalurkan melalui rekening guru masing-masing," tutur Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Sumarna Surapranata dalam konferensi pers di Gedung Kemendikbud Jakarta, Senin (14/3).

Menurut Pranata besar kecilnya insentip yang akan diterima oleh guru berdasarkan jumlah jam mengajar guru yang bersangkutan dan dibayarkan sekaligus dengan pembayaran honor guru tersebut.

Pranata mengatakan kriteria pemilihan kepada penerima insentip guru non PNS tersebut berdasarkan, guru bukan PNS< belum menerima tunjangan profesi, dihitung masa kerja.

Ke depan juga kata Pranata akan memberikan indeks kemahalan bagi guru non PNS misalnya untuk di Jakarta misalnya mendapatkan tunjangan kemahalan Rp50ribu/perhari, maka berbeda dengan guru yang tinggal di daerah Jawa Barat atau pun di Wilayah propinsi lainnya.

Pranata kemudian menyinggung kasus seorang guru honorer di SDN Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Adi Meliyati Tameno, yang dipecat karena menanyakan gajinya yang sudah tiga tahun tidak dibayar, Pranata mengatakan bahwa bahwa wewenang pemecataan guru honorer ada di tangan sekolah.

"Setelah kami cek di data kami, memang ternyata ada kelebihan guru. Jumlah guru di sekolah itu ada delapan, sementara ruang belajarnya hanya enam. Jadi ada kelebihan guru," jelasnya.

Pranata berpesan kasus-kasus semacam ini adalah bukan otoritas Kemendikbud, melainkan kewenangan sekolah atau Pemda. "Kemdikbud itu membuat Deregulasi untuk menata guru dan meratakan guru di seluruh Indonesia. Insya Allah 2017 Kemendikbud punya otoritas untuk pemindahan guru mengajar dari sekolah satu ke sekolah lainnya," pungkas Pranata.