:
Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 12 Maret 2016 | 23:10 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 766
Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berharap kerja sama kemitraan ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) dengan Uni Eropa yang sedang dirintis, bisa dimanfaatkan untuk memberikan akses lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia di Uni Eropa.
Menurut Hanif, meskipun kesepakatan CEPA lebih banyak menyoal kerja sama perdagangan, namun semua perjanjian perdagangan tak bisa lepas dari konsekuensi tenaga kerja.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya pembukaan akses yang lebih luas bagi tenaga kerja asal Indonesia ke Uni Eropa.
Namanya berjaga-jaga, kami hanya menitip pesan ke Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk mempertimbangkan kepentingan kita agar TKI bisa punya mobilitas tinggi di Eropa, termasuk mengakses tenaga kerja di sana, ujar Hanif usai Rapat Kordinasi tingkat menteri membahas posisi Indonesia dalam Indonesia-EUCEPA di Jakarta, Jumat (11/3).
Dalam Rakor tersebut hadir Menko Perekonomian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri BUMN Rini Soemarno dan pejabat Kementerian Perindustrian, BKPM, Kementerian Perdagangan, BPOM, Kementerian Keuangan, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian dan Kemnaker
Terkait upaya pembukaan akses kerja bagi TKI di Uni Eropa, Hanif mengatakan akan meminta kepada jajaran negosiasi pemerintah, untuk mencek kebenaran apakah ada akses pasar tenaga kerja terbuka di Eropa.
Selama ini, dikatakannya, di Eropa ada kecenderungan akan merekrut tenaga kerja dari Eropa jika dibuka lowongan tenaga kerja. Namun, jika tidak tersedia sumber daya bagi tenaga kerjanya, maka akan diisi oleh orang-orang dari negara yang memiliki perjanjian dengan negara-negara Eropa.
Saya inginnya tenaga kerja asal Indonesia bisa mengakses negara-negara Uni Eropa melalui kesepakatan CEPA sehingga mobilitas dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja kita lebih luas lagi di sana, kata Hanif.
Untuk itu, lanjut Hanif, yang terpenting adanya harmonisasi terhadap standar kompetensi melalui kesepakatan-kesepakatan terkait kompetensi tenaga kerja dengan tujuan orang Indonesia juga harus bisa mengakses pekerjaan di Uni Eropa.
Selama ini kan dari beberapa negara, kita belum ada aksesnya. Makanya kita minta program yang secara teknis untuk melakukan pengecekan, apa ada akses pasar tenaga kerja yang terbuka di sana. Jadi, ada tingkatannya. Intinya konsekuensi dari perjanjian perdagangan itu, akses pasar tenaga kerja harus terbuka juga, imbuhnya.
Hanif mengungkapkan, Presiden Joko Widodo direncanakan akan menandatangani Scoping Paper untuk IEU CEPA saat melakukan kunjungan ke Brussel, Belgia pada pekan pertama April nanti. Scoping paper bersifat “legacy non-binding” lebih sebagai aspirasi bersama mengenai isu-isu perundingan dan kedalaman komitmen yang akan ditargetkan.
“Setelah ditandatangani scoping paper, baru dilanjutkan pada proses perundingan teknis,” tuturnya.
Sedangkan tim perunding Indonesia pada IEU CEPA diketuai oleh Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemdag, telah membuat counter draft scoping paper dan rancangan posisi Indonesia yang akan diajukan pada pembahasan IEU CEPA bulan April 2016.
Posisi Kemnaker terhadap scoping paper untuk economic cooperation and capacity building adalah terkait chapter 5 yakni trade in service and investment dan chapter 11 yakni trade and sustainable development, terangnya.
Dijelaskannya, salah satu substansi dalam chapter 5 adalah mode 4 yaitu movement of natural person, dimana dalam setiap proses perundingannya harus mengacu pada prinsip dasar General Agreement on Tarrif and Trade (GATT) antara lain resiprokal, respect terhadap domestic regulasi, menentang human trafficking atau perdagangan manusia.
Kemnaker mendukung masuknya investor asing di Indonesia dengan melakukan deregulasi di bidang ketenagakerjaan seperti menerbitkan Permenaker No 33 tahun 2015 tentang perubahan Permenaker No 12 tahun 2015 tentang keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerja, pungkas Hanif.