:
Oleh Masfardi, Jumat, 11 Maret 2016 | 13:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 466
Jakarta, InfoPublik - Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) memberikan kesempatan bagi masyarakat kecil mendapatkan rumah yang layak.
Sistem Tapera adalah amanat dana gotong royong. Semua pekerja wajib menabung dari umur 20 hingga 58 tahun. "Apakah Presiden, Menteri atau pejabat dan karyawan tinggi dan rendah. Cuma yang pejabat tinggi tidak berhak mendapat rumah, sehingga tabungan pejabat dimanfaatkan oleh rakyat kecil itu mendapatkan rumah murah tersebut dengan bunga rendah sekitar 3-4 persen,” jelas Anggota Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi, Rabu (9/3).
Prioritas Tapera adalah bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Sedangkan kalau ada masyarakat yang sudah memiliki rumah, dapat memanfaatkan Tapera untuk perbaikan.
Tapera juga diperlukan untuk mengatasi kekurangan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). "Setiap tahun kita membutuhkan 800 ribu unit rumah, tapi pemerintah baru mampu membangun 300 ribu unit," jelasnya.
Prinsip gotong royong dalam Tapera mengatur bagi yang mampu membantu MBR kurang mampu. Tapera itu sendiri bagi yang mampu tidak akan hilang, karena sifatnya tabungan dengan bunga rendah yang dapat diambil saat memasuki usia pensiun.
Menurut Umar, membeli rumah dengan menabung sendiri itu berbeda dengan menabung melalui Tapera. Menabung sendiri membeli rumah dengan mekanisme pasar, tidak mendapatkan subsidi. Sedangkan melakui Tapera, harga rumah jauh lebih murah, karena bunga kredit yang sangat rendah hanya sekitar tiga persen. "Kalau kredit rumah mekanisme pasar bunga di atas 10 persen," katanya.