:
Oleh Astra Desita, Jumat, 11 Maret 2016 | 00:24 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 647
Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata meminta sekolah tidak sembarangan dalam merekrut guru honorer.
"Sekolah jangan sembarangan dalam merekrut guru honorer, karena sejak 2013 lalu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak lagi boleh digunakan untuk gaji guru," tegas Sumarna Surapranata dalam konferensi pers di Gedung Kemendikbud Jakarta, Kamis,(10/3).
Pranata mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya, dana BOS diperkenankan digunakan untuk menggaji guru honorer. Oleh sebab itu, banyak kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tidak berdasarkan kebutuhan tetapi kekerabatan. "Tapi ketika tidak lagi boleh menggunakan dana BOS, kepala sekolah itu pusing sendiri," katanya.
Pranata kemudian menyinggung kasus seorang guru honorer di SDN Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Adi Meliyati Tameno, yang dipecat karena menanyakan gajinya yang sudah tiga tahun tidak dibayar, Pranata mengatakan bahwa bahwa wewenang pemecataan guru honorer ada di tangan sekolah.
"Setelah kami cek di data kami, memang ternyata ada kelebihan guru. Jumlah guru di sekolah itu ada delapan, sementara ruang belajarnya hanya enam. Jadi ada kelebihan guru," jelasnya.
Sementara mengenai pembayaran gaji guru honorer tersebut, dia meminta persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebelumnya, Adi dipecat dari sekolah karena menanyakan gajinya yang belum juga dibayar. Adi mendapatkan gaji sebesar Rp250.000 per bulan yang diterima setiap triwulan. Adi sudah tidak menerima haknya sejak tiga tahun yang lalu.
Lalu kemudian Adi mengirim SMS kepada bendahara sekolah untuk menanyakan haknya, tapi kemudian kepala sekolah malah memecatnya. Bahkan, ketika Adi mendatangi sekolah dengan bermaksud meminta maaf dan ingin terus mengajar anak didiknya, kepala sekolah tetap tidak menerima dan malah menyuruhnya pulang.