Menaker : Jumlah TKA Masih Wajar dan Terkendali

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 10 Maret 2016 | 21:12 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 554


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih dalam taraf wajar dan terkendali.

Bahkan dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi kecenderungan penurunan jumlah TKA pertahun.

Jadi, pasca pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia terlihat turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, kata Hanif saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta, Kamis (10/3).

Pasca penerapan MEA yang mulai berlaku sejak akhir 2015, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah TKA yang masuk dan bekerja  di Indonesia berdasarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) per akhir Februari 2016 adalah sebanyak 5.339 orang.

Data TKA sebanyak 5.339 orang itu terdiri dari periode bulan Januari 2016 sebanyak 2.067 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari enam bulan dan 516 orang TKA yang bekerja di bawah enam bulan.

Sedangkan bulan Februari 2016 sebanyak 2.303 orang yang bekerja lebih dari enam bulan dan 453 orang yang bekerja di bawah enam bulan.

Sementara berdasarkan data IMTA, pada periode bulan Januari tahun 2015 tercatat  sebanyak 4.761 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari enam bulan dan 2.604 orang untuk TKA yang bekerja di bawah enam bulan, Sedangkan bulan Februari 2015 sebanyak 2.898 orang (lebih dari enam bulan) dan 1.871 orang (dibawah enam bulan).

Menurut Hanif, selama ini penerapan MEA banyak disalahpahami dan dipenuhi mitos yang kadangkala membuat khawatir. Seolah-olah semua terbuka untuk TKA, padahal dalam kenyataannya tidak seperti itu.

Berdasarkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang sudah dilakukan negara-negara ASEAN, profesi yang disepakati hanya delapan saja. Jabatannya juga spesifik dan tidak umum, serta hanya diperbolehkan bagi pekerja asing terdidik yang mempunyai keterampilan (skill) khusus dan professional, ujarnya.

Dijelaskannya, merujuk kepada delapan profesi profesional yang saat ini telah dibentuk MRA oleh seluruh Negara anggota ASEAN, yaitu insinyur, perawat, arsitek, tenaga survei, akuntan, praktisi medis, dokter gigi, tenaga pariwisata.

TKA yang bisa masuk ke Indonesia dalam kerangka MEA, bukan TKA asal sembarang saja. Mereka juga tetap harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Ini lebih terkait soal MRA, jadi ada pemahaman sama mengenai kompetensi. Intinya, bagaimana seseorang dianggap skilled di negaranya juga dianggap skilled di negara lain, jelas Hanif.

Lebih lanjut Hanif mengatakan, berdasarkan IMTA, terjadi tren penurunan TKA yang masuk ke Indonesia dari tahun 2011 sampai 2015. Pada tahun 2011 jumlah TKA sebanyak 77.307 orang, tahun 2012 sebanyak 72.427 orang, tahun 2013 sebanyak 68.957 orang, tahun 2014 sebanyak 68.762 orang, dan tahun 2015 sebanyak 69.025 orang.

Jadi, sering saya sampaikan, rata-rata pertahun angkanya berkisar sekitar 70 ribu orang. Jenis jabatan dominan mengisi TKA di Indonesia adalah profesional, direksi, manajer, advisor atau konsultan, komisaris, teknisi ahli dan supervisor ahli, kata Hanif.

Hanif  juga meluruskan data TKA yang sebelumnya dilansir Badan Pusat Statistik. “Yang disampaikan BPS itu adalah kunjungan, bukan orang. Angka kunjungan tidak mencerminkan besaran jumlah dari TKA yang bekerja, karena termasuk wisatawan,” papar Hanif.

Hanif mencontohkannya dengan kasus TKA di  Batam. “TKA yang bekerjanya di Batam kan sering bolak-balik ke Singapura. Itu semua dihitung, padahal hanya satu saja orangnya,” tukas Hanif.