Basuki : Penertiban Kalijodo Terus Dijalankan, Walaupun Ada Gugatan Ke PTUN

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 23 Februari 2016 | 20:38 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 235


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan penertiban kawasan Kalijodo, walaupun warga Kalijodo melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Penertiban tetap jalan. Untuk kepentingan umum kami bisa diskusi kok,” kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/2).

Ia pun enggan mengomentari penetapan Daeng Azis sebagai tersangka, karena sudah masuk ke ranah hukum. Dirinya menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.

“Jadi penetapan tersangka itu, tanya sama polisi lah. Bagi saya ini ranah hukum ya,” ucapnya.

Namun demikian, kata dia, penertiban di kawasan Kalijodo tetap akan dilangsungkan. Warga masih diberi waktu untuk membongkar bangunannya sendiri. Surat Peringatan (SP1) telah dilayangkan pada 18 Februari 2016 lalu. SP2 akan dilayangkan setelah tujuh hari setelah SP1.

“Saya kira ini nggak ada hubungan dengan HAM. Dia punya pengacara hebat,  jadi tersangka dia mampu bayar pengacara, silahkan saja,” tandasnya.