:
Oleh Masfardi, Selasa, 26 Januari 2016 | 14:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 354
Jakarta, infoPublik - Konflik sosial di Tanah Air, seperti kasus yang berlatar belakang ajaran sesat, tidak boleh melibatkan anak-anak.
“Sesuai UU Perlindungan Anak dan kovensi internasional terkait hak anak, tidak membenarkan anak dilibatkan dalam berbagai pertikaian etnis, sosial, agama, atau politik seperti Gafatar,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, Selasa (26/1)
UU mengamanatkan anak-anak harus mendapat perlakuan khusus, baik pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perlindungan dari berbagai ancaman. Dalam situasi darurat, pemerintah harus melakukan kegiatan bersifat mengedepankan yang terbaik untuk anak.
Meski kementerian terkait telah melakukan koordinasi, semua pihak harus kerjasama dalam reunifikasi anak-anak. Kalaupun ada yang ikut berbuat sesuatu yang tidak baik, anak masih bersih. "Anak belum memahami masalah secara utuh, maka ini harus hati-hati dan diberikan penjelasan yang baik," katanya.