Jangan Layani Oknum Penjual Buku Himpunan Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 25 Januari 2016 | 20:13 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K



Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan dan masyarakat umum untuk tidak melayani penawaran penjualan buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.

Penjualan buku tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  Perusahaan dan masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib bila menjumpai oknum penjual.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan  Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Muji Handaya mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan tidak pernah melakukan penjualan buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.

Kita telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya pemaksaan pembelian buku-buku yang berisi buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dengan mengatas namakan Dirjen Binwas K3 Kemnaker. Itu sama sekali tidak benar, kata Muji di kantor Kemnaker, Senin (25/1).

Bantahan tersebut disampaikan oleh Muji, karena beredarnya surat palsu mengatasnamakan Dirjen Binwas K3 Kemnaker ditujukan kepada para pimpinan perusahaan serta adanya telepon maupun datang langsung ke perusahaan seraya mengaku pegawai pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker untuk menawarkan dan menjual buku tersebut.

Kita tegaskan juga bahwa Kementerian Ketenagakerjaan membantah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (Binwas K3) telah menerbitkan surat penawaran menjual buku peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Seluruh aparatur  Ditjen Binwas K3 sama sekali tidak dibenarkan menelpon atau langsung pro aktif menawarkan atau menjual, terang Muhi.

Menurut Muji, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dapat didownload atau diunduh secara gratis di situs Kemnaker www.naker.go.id.

Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga  sama sekali tidak dibenarkan menelepon atau datang langsung ke perusahaan menawarkan buku peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, ujarnya.

Guna mencegah terulangnya kasus serupa, pihak Kemnaker, kata Muji telah menerbitkan surat edaran berupa klarifikasi  kepada seluruh Kadisnaker provinsi dan kabupaten/kota, Ketua DPN Apindo, para Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan para pimpinan perusahaan.

Siapapun menemukan atau menerima telepon atau didatangi langsung terkait hal tersebut, maka tidak perlu dilayani dan dapat melapor melalui 021 525 5733 pesawat 604, 650, 257 atau fax 021-527 9365 atau email Binwasnaker@gmail.com, pungkas Muji.