:
Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 23 Januari 2016 | 22:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 362
Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama BPJS Kesehatan menggandeng Kementerian Dalam Negeri dalam rangka sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di wilayah Batam.
Kegiatan ini bertujuan menyinergikan fungsi masing-masing pihak dalam penyelenggaraan program jaminan sosial di daerah, khususnya di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Kepesertaan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi, melalui keterangan pers yang diterima pada Jumat (22/1) menyatakan, sosialisasi layanan satu pintu ini untuk melihat sejauh mana optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah tersebut dengan mekanisme PTSP dan Paten yang telah berjalan.
Ini kan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pada November 2015 lalu. Oleh karena itu, dengan sistem jaminan sosial negara berkomitmen agar masyarakat terhindar dari potensi miskin karena berbagai risiko, kata Junaedi.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam. Selanjutnya, pihaknya akan terus mensosialisasikannya ke daerah sentra industri yang memiliki banyak pekerja, seperti di Pulau Jawa dan Bali.
Tentu saja yang memiliki potensi seperti Jawa- Bali, itu yang kita utamakan dalam sosialisasi. Sehingga, lebih efektif daripada jauh-jauh tapi potensinya kecil. Kita harap tahun ini bisa lebih efektif dalam mengakuisisi dan edukasi masyarakat, ujar Junaedi.
Sementara, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Rizari menyatakan, pelaksanaan serta optimalisasi PTSP dan Paten dapat diwujudkan dengan adanya kerja sama yang baik seluruh pihak yang terlibat serta adanya koordinasi yang baik.
Agar koordinasi tetap terjaga, dibentuk pula Tim Pembina Pelaksanaan Program Jaminan Sosial di tingkat pusat yang bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan atau regulasi terkait kepesertaan program jaminan sosial dengan mekanisme PTSP dan Paten, kata Rizari.
Dengan adanya fungsi dan tugas yang jelas terhadap semua pihak, pelayanan kepada peserta serta peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial dapat terwujud secara optimal di seluruh wilayah Indonesia, pungkas Rizari.