:
Oleh H. A. Azwar, Jumat, 22 Januari 2016 | 08:33 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 411
Jakarta, InfoPublik - Guna mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pemerintah pun telah menerbitkan aturan terkait dengan KEK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK yang ditandatangan Presiden Jokowi pada tanggal 21 Desember 2015.
Namun, perlu adanya aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang berisi detail mengenai aturan ketenagakerjaan khusus yang berlaku di KEK. Pasalnya, Permen tersebut dibutuhkan agar tidak ada perbedaan tafsir antar KEK.
Namanya juga wilayah khusus, kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Haiyani Rumondang di Jakarta, Kamis (21/1).
Menurutnya, Kemnaker menargetkan aturan turunan tersebut tuntas di tahun 2016 ini. Aturan turunan tersebut ditujukan untuk mengatur lebih teknis sektor ketenagakerjaan yang berada di wilayah KEK.
Aturan turunan tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kami targetkan tahun ini dapat terselesaikan, ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam PP KEK pemerintah mewajibkan perusahaan yang akan mempekerjakan TKA untuk memiliki rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA.
Dalam KEK juga akan dibentuk lembaga kerja sama tripartit khusus oleh gubernur. Salah satu tugas lembaga tripartit adalah melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan.
Terkait pengupahan, di wilayah KEK juga dibentuk dewan pengupahan oleh gubernur. Tugasnya memberikan masukan dan saran untuk menetapkan pengupahan dan membahas permasalahan pengupahan.
Upah minimum di KEK ditetapkan oleh gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Keberadaan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di kawasan KEK juga diatur. Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari satu Serikat Pekerja dapat dibentuk satu forum pada setiap perusahaan.