:
Oleh Juliyah, Rabu, 13 Januari 2016 | 13:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 306
Jakarta, InfoPublik - Kematian Allya Siska Nadya usai menjalani terapi di Klinik Chiropractic First cabang Pondok Indah Mal (PIM), yang mempekerjakan dokter asing, menyisakan keprihatinan masyarakat. Tidak ingin hal serupa terulang Menteri Kesehatan Nila F Moeloek minta Dinas Kesehatan mengawasi dengan ketat setiap praktik dokter asing di klinik-klinik yang ada di wilayahnya.
Menkes mengakui dengan populasi dan pembangunan yang kian cepat, klinik-klinik asing ilegal pun kian menjamur. "Pemerintah membuat regulasi, ada aturan tegas agar klinik-klinik ini tidak merugikan masyarakat, Aturan tersebut dibuat agar tidak sembarangan klinik berdiri, termasuk mempekerjakan tenaga kesehatan asing apalagi ilegal," katanya usai melantik pejabat eselon I Kementerian Kesehatan di J Leimena Jakarta, Rabu (13/1).
Sebelumnya, Pemerintah pusat dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan sidak di klinik - klinik yang diduga tidak berijin ini dan dalam sidak itu banyak ditemukan klinik ilegal dan mempekerjakan tenaga asing tanpa ijin. Menurutnya, Kemenkes juga terus berkoordinasi dengan pihak yang berwenang lainnya terkait hal ini.
"Saat ini baru DKI Jakarta yang melakukan sidak pengawasan. Diharapkan hal ini diikuti oleh Dinas-Dinas Kesehatan di daerah lainnya, Kemenkes membuat regulasi dan Dinas Kesehatan bertanggungjawab dalam hal pengawasan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan ijin praktik di Indonesia dokter asing harus terdaftar di Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) dan wajib melengkapi dokumen dan persyaratan yang berlaku. "Kalau tidak ada ijin harus pergi dari Indonesia, kalau mau mereka harus masuk secara legal dan memberikan persyaratan dan dokumen yang benar," tegasnya.
Menkes juga minta masyarakat melaporkan jika mengetahui ada klinik - klinik ilegal dan yang mempekerjakan dokter asing. "Kalau masyarakat cepat memberitahu maka akan dengan mudah klinik -klinik ini dicek untuk melihat kelekengkapan perizinannya," katanya.