Nasional Politik & Hukum
Jakarta, InfoPublik- Buntut polemik angkutan transportasi umum, DPR siap merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Raya. Pasalnya, dalam UU tersebut, belum ada ketentuan yang mengakomodasi transportasi berbasis aplikasi online.