Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan memantau persidangan dan mendorong keterlibatan masyarakat sipil.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan proses peradilan perkara TPKS tidak hanya memenuhi ketentuan hukum acara, tetapi juga menjamin hak korban, menjaga integritas hakim, serta menerapkan prinsip non-diskriminasi dan keadilan gender.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan mengatakan pemantauan persidangan menjadi bagian dari upaya memastikan kekuasaan kehakiman berjalan secara berintegritas, profesional, independen, dan imparsial.
“Perlindungan korban harus menjadi perhatian tanpa mengorbankan fair trial. Masyarakat sipil adalah mitra strategis KY dalam membangun ekosistem peradilan yang berintegritas,” ujar Abhan dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026).
Saat ini, KY memberi perhatian terhadap sejumlah perkara TPKS di Jawa Tengah, antara lain pemantauan sidang praperadilan di Pekalongan, persidangan di Jepara, serta perkara yang masih berada pada tahap penyidikan di Pati. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya KY melihat secara langsung dinamika penerapan UU TPKS di daerah.
Dalam menjalankan pemantauan, KY menitikberatkan pada tiga aspek. Pertama, pemenuhan hak korban. Kedua, kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga, penerapan prinsip non-diskriminasi dan keadilan gender selama proses persidangan.
Forum diskusi juga mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam penerapan UU TPKS di lapangan. Salah satunya adalah masih adanya irisan antara UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan KUHP dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
KY mencatat Pasal 6 UU TPKS menjadi salah satu ketentuan yang banyak digunakan. Kondisi tersebut dinilai perlu terus dikaji untuk melihat konsistensi antara dakwaan, pembuktian unsur tindak pidana, hingga pasal yang akhirnya terbukti dalam putusan.
Tantangan lain berkaitan dengan pemenuhan hak dan pemulihan korban. Aspek restitusi, pendampingan psikologis, dan pemulihan korban belum selalu terlihat secara eksplisit dalam pertimbangan hakim maupun amar putusan.
Perspektif korban dalam pertimbangan hakim juga masih beragam. Faktor relasi kuasa, kerentanan, disabilitas, serta trauma korban belum selalu dianalisis secara mendalam. Respons terhadap praktik victim blaming dalam proses peradilan juga belum seragam.
Untuk memperkuat pengawasan, KY mendorong kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil yang selama ini memiliki pengalaman mendampingi korban dan memahami persoalan kekerasan seksual di tingkat daerah.
Menurut Abhan, jejaring masyarakat sipil memiliki pengetahuan lapangan yang dapat melengkapi fungsi pemantauan KY, terutama dalam mengidentifikasi persoalan yang muncul sejak proses hukum hingga persidangan.
“Kolaborasi dengan jejaring masyarakat sipil menjadi kunci untuk memperkuat efektivitas pengawasan karena masyarakat sipil memiliki jaringan dan pemahaman lapangan yang luas terkait isu kekerasan seksual di berbagai wilayah,” katanya.
Sebelumnya, KY juga telah melakukan pemantauan terhadap perkara dugaan kekerasan seksual di Pekalongan. Dalam perkara tersebut, KY memantau sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada 27–28 Agustus 2026.
Melalui pemantauan dan pengawasan partisipatif tersebut, KY menempatkan perlindungan martabat korban, integritas hakim, serta jaminan proses peradilan yang adil sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi UU TPKS.