KPK Tetapkan HK Tersangka dalam Kasus Suap Penetapan Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HK sebagai Tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 25 Desember 2024 | 18:03 WIB - Redaktur: Untung S - 184


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan HK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Tersangka HK juga diduga terlibat dalam upaya merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan kasus tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu HM dan SB sebagai pemberi suap, serta WS dan ATF sebagai penerima suap. Dalam proses penyidikan dan penelusuran terhadap daftar pencarian orang (DPO) HM, KPK menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan HK serta DTI, yang merupakan orang kepercayaan HK.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (25/12/2024), Tersangka HK diduga bekerja sama dengan HM, SB, dan DTI dalam melakukan penyuapan kepada WS dan ATF. HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk secara aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada kedua anggota DPR terpilih tersebut.

Selain itu, HK juga diduga terlibat dalam upaya penghalangan penyidikan dengan memerintahkan HM untuk merendam telepon seluler yang berisi informasi penting terkait kasus ini, sehingga informasi tersebut tidak dapat ditemukan oleh tim penyidik KPK. Tidak hanya itu, HK juga diduga memerintahkan HM untuk melarikan diri, serta mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM untuk mengarahkannya agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Atas perbuatan-perbuatan tersebut, HK disangkakan melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. HK diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, yang berkaitan dengan pemberian suap dan penghalangan penyidikan, serta Pasal 21 yang mengatur mengenai perbuatan merintangi proses hukum, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK terus melanjutkan penyidikan kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia dengan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk yang berusaha menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:29 WIB
KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi pada 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 21:25 WIB
KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:09 WIB
KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp2,5 Triliun
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:28 WIB
Usut Korupsi Rp80 Miliar di PT PP, KPK Larang Dua Tersangka ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 20:20 WIB
KPK Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Terpilih 2024-2029
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 14:20 WIB
ASN Pemkot Pontianak Ikuti Senam Sehat dalam Rangka Hari Antikorupsi Sedunia 2024