Jakarta, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, melakukan perekaman data biometrik paspor ke pulau terluar, Pulau Serasan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Hendra Nofiardi, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Minggu (8/12/2024).
Hendra mengatakan, bahwa kegiatan tersebut guna menjawab keresahan masyarakat di wilayah kepulauan seperti Natuna.
Inovasi itu, lanjut dia, diberi nama Pelita Natuna atau pelayanan imigrasi antarpulau di Kabupaten Natuna.
"Pelita Natuna menjadi semangat baru Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dalam melayani Permohonan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI)," ujarnya.
Menurut Hendra, inovasi itu baru diterapkan pada 2024 dan dimulai pada bulan November untuk tiga kecamatan, yakni Pulau Serasan Kecamatan Serasan, Sedanau Kecamatan Bunguran Barat, dan Pulau Tiga Kecamatan Pulau Tiga Barat.
Kegiatan serupa akan dilaksanakan kembali pada bulan Desember di lokasi yang sama, kemudian pada 2025 akan diagendakan setiap bulan.
Hendra mengatakan, bahwa inovasi itu guna menjawab tantangan sebab Natuna merupakan daerah kepulauan, tempat ini terdapat beberapa wilayah yang terpisah oleh lautan.
Beberapa kendala tersebut, kata dia, adalah belum optimalnya pelayanan paspor untuk masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan, ditambah lagi masih kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya memiliki paspor atau dokumen perjalanan untuk melakukan perjalanan keluar negeri atau menyeberang ke perbatasan.
"Selain itu, masih kurangnya sarana dan prasarana yang disediakan untuk meningkatkan pelayanan," ujarnya.
Di samping membuka layanan paspor, pihaknya juga menyosialisasikan pentingnya paspor kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik minat masyarakat membuat paspor.
"Kegiatan jemput bola pembuatan paspor ini dalam rangka meningkatkan kepemilikan paspor masyarakat di Kabupaten Natuna," ujarnya.
Ia berpendapat bahwa program tersebut akan berdampak positif pada masyarakat, yakni bisa menekan biaya dan waktu, sebab masyarakat tidak perlu ke ibu kota kabupaten.
"Optimalisasi pelayanan paspor dengan program Pelayanan Imigrasi Antar-Pulau (Pelita) Natuna ini diharapkan membawa perubahan bagi masyarakat perbatasan dan mengoptimalkan kinerja pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai," katanya.