- Oleh Dian Thenniarti
- Jumat, 22 November 2024 | 07:08 WIB
: Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin dalam pelatihan ‘Property and Evidence Room Management’ (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB - Redaktur: Untung S - 24
Jakarta, InfoPublik – Untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan barang bukti dan aset hasil tindak pidana, sejumlah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti pelatihan bertajuk Property and Evidence Room Management.
Pelatihan itu berlangsung di Jakarta pada 18 hingga 21 November 2024 dan melibatkan tidak hanya KPK, tetapi juga perwakilan dari Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.
Pelatihan itu diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dengan menghadirkan narasumber berpengalaman dari U.S. Marshals dan Federal Bureau of Investigation (FBI). Para peserta mendapatkan wawasan mendalam tentang berbagai topik terkait pengelolaan barang bukti, mulai dari audit inventaris, prosedur pengemasan, penggunaan barcode dan teknologi keamanan, hingga prosedur lelang, pembuangan, dan pengalihan barang bukti.
Sesi diskusi juga menjadi momen penting dalam pelatihan ini, di mana peserta berkesempatan untuk berbincang langsung dengan para ahli tentang pengelolaan aset oleh U.S. Marshals dan FBI. Pembahasan mencakup penanganan barang bukti elektronik dan aset kripto, serta tata cara penyitaan barang-barang seperti kendaraan tanpa surat kepemilikan dan properti mewah.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, berharap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang standar internasional dalam pengelolaan barang bukti, serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi dalam manajemen barang bukti.
"Dengan pengelolaan yang baik, kita dapat memastikan rantai kepemilikan barang bukti tetap terjaga, sehingga nilai aset tidak menurun," ujar Yonathan, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, KPK juga telah memiliki Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) yang terletak di Cawang, Jakarta Timur. Gedung ini dilengkapi dengan unit manajemen aset yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang bukti dalam kasus korupsi. KPK terus berupaya mengembangkan standar dan prosedur yang mendukung efektivitas pengelolaan aset yang disita.
Koordinator Program Antikorupsi UNODC Indonesia, Putri Rahayu Wijayanti, menyatakan bahwa pelatihan ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang bertujuan untuk mengurangi aliran keuangan ilegal dan memperkuat pemulihan aset yang dicuri. "Pelatihan ini mendukung upaya memerangi kejahatan terorganisasi dan memperkuat implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia," ucap Putri.
Pelatihan ini menjadi momentum penting dalam membangun kemitraan berkelanjutan antara UNODC dan KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Yonathan berharap para peserta dapat membawa pengetahuan dan keterampilan baru ini ke lingkungan kerja masing-masing dan terus berinovasi untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Narasuumber yang hadir dalam pelatihan ini antara lain Agen Khusus FBI Laura Giouzelis, Senior Inspector di United States Marshals Service Dennis Crennan, serta konsultan UNODC Timothy Wacba.