Kemendagri akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Puspen Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Selasa, 12 November 2024 | 11:45 WIB - Redaktur: Untung S - 238


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera meminta penjelasan dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, pada Senin (11/11/2024). "Nanti kami akan minta penjelasan kepada beliau," ujar Bima dalam keterangannya.

Bima menambahkan bahwa Kemendagri telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel untuk memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Jika Sahbirin Noor kembali aktif, lanjut Bima, pihaknya akan melakukan penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan terkait situasi terkini.

Sebelumnya, Gubernur Sahbirin Noor sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Selasa (8/10/2024) oleh KPK. Namun, pada Senin pagi (11/11/2024), Sahbirin muncul kembali dan memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Kota Banjarbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pada Selasa (8/10/2024), penyidik KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait dengan tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain Sahbirin, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kemendagri kini tengah menunggu penjelasan dari Sahbirin Noor untuk memastikan kelangsungan pemerintahan daerah Kalsel, sambil tetap mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 12:50 WIB
Kemendagri Gelar Bimtek Perhitungan Pajak untuk Tingkatkan Potensi Daerah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 14 November 2024 | 11:56 WIB
Bapanas Percepat Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilkan Harga di 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:44 WIB
Sinergi TNI/Polri dan Stakeholders Kunci Keberhasilan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 14 November 2024 | 05:35 WIB
Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Investasi AS untuk Perkuat Ekonomi Indonesia
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Rabu, 13 November 2024 | 13:16 WIB
KPK Evaluasi Pencapaian MCP di HSU
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 12 November 2024 | 22:49 WIB
KKR Aceh Perlu Dipertahankan untuk Lanjutkan Reparasi Korban Konflik