Kemendagri akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Puspen Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Selasa, 12 November 2024 | 11:45 WIB - Redaktur: Untung S - 335


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera meminta penjelasan dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, pada Senin (11/11/2024). "Nanti kami akan minta penjelasan kepada beliau," ujar Bima dalam keterangannya.

Bima menambahkan bahwa Kemendagri telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel untuk memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Jika Sahbirin Noor kembali aktif, lanjut Bima, pihaknya akan melakukan penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan terkait situasi terkini.

Sebelumnya, Gubernur Sahbirin Noor sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Selasa (8/10/2024) oleh KPK. Namun, pada Senin pagi (11/11/2024), Sahbirin muncul kembali dan memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Kota Banjarbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pada Selasa (8/10/2024), penyidik KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait dengan tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain Sahbirin, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kemendagri kini tengah menunggu penjelasan dari Sahbirin Noor untuk memastikan kelangsungan pemerintahan daerah Kalsel, sambil tetap mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:29 WIB
KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi pada 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 21:25 WIB
KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:09 WIB
KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp2,5 Triliun
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 23 Desember 2024 | 14:06 WIB
Wamendagri Imbau Pemda Waspadai Kenaikan Harga Komoditas Jelang Nataru
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:45 WIB
Wamendagri Apresiasi KPU dan Bawaslu
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR