KPK Perkuat Pengawasan Perizinan Bangunan di Jakarta, Dorong Transparansi dan Cegah Korupsi

: Peninjauan yang dilakukan Tim Satgas Korsup Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi pada Monitoring Center for Prevention (MCP) di area pelayanan publik, terutama pada pengawasan sektor perizinan (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 8 November 2024 | 15:03 WIB - Redaktur: Untung S - 346


Jakarta, InfoPublik – Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peninjauan langsung sebagai upaya mencegah korupsi dalam sektor perizinan di Monitoring Center for Prevention (MCP).

Fokus utama pengawasan KPK adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perizinan bangunan di area pelayanan publik.

“KPK hadir untuk turut mengawal proses perizinan bangunan bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta. Kami berfokus mendorong penertiban izin dan pengawasan PBG, termasuk di kawasan Ampera ini. Diharapkan hal ini dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di dalamnya,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah II, Dwi Aprilia Linda Astuti, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (8/11/2024).

Linda menegaskan pentingnya kolaborasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait untuk memastikan pembangunan di Jakarta berjalan lebih tertib dan sesuai aturan. “Kami berharap proses perizinan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Ketua Sub-Kelompok Penindakan dan Pengaduan DCKTRP Provinsi DKI Jakarta, Dwi Panji, menyambut baik langkah KPK dalam mengawasi dan menertibkan perizinan bangunan. DCKTRP berkomitmen untuk terus mendukung upaya KPK dalam mencegah korupsi di sektor perizinan.

“Koordinasi dengan KPK akan terus berlanjut. Setelah pembongkaran bangunan restoran yang menyalahi aturan, KPK mengundang perwakilan DCKTRP untuk memberikan laporan aktual dan kondisi terbaru. Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat transparansi dalam sistem perizinan dan menghindari potensi penyimpangan,” jelas Panji.

Sebagai langkah konkret, KPK bersama DCKTRP terus berupaya mengawasi proses penerbitan dan pengawasan PBG, yang masih dianggap rawan terhadap penyalahgunaan. Dengan pendampingan dan pengawasan yang ketat, kedua pihak berusaha menciptakan tata kelola perizinan yang bebas dari korupsi, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan akuntabilitas.

KPK juga mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan publik dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan terkait perizinan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pembangunan yang lebih aman dan adil bagi seluruh warga Jakarta.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:29 WIB
KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi pada 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 21:25 WIB
KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:09 WIB
KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp2,5 Triliun
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 20:12 WIB
Pemerintah Pastikan Keamanan Ibadah Misa Natal 2024
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Kamis, 26 Desember 2024 | 19:03 WIB
Anggota DPRD Pangkep Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang Digelar KPK RI
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR