KPK Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi di Aceh

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Antikorupsi dengan tema “Gerakan Perempuan Berintegritas Membangun Indonesia Bersih dari Korupsi” (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 4 November 2024 | 15:29 WIB - Redaktur: Untung S - 334


Jakarta, InfoPublik – Partisipasi perempuan dalam upaya pemberantasan korupsi bukan hanya mendukung kesetaraan gender, tetapi juga memberikan ruang bagi perspektif unik yang dimiliki perempuan dalam kebijakan dan praktik antikorupsi.

Karena itu, dalam rangka memperkuat peran perempuan dalam pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Antikorupsi dengan tema “Gerakan Perempuan Berintegritas Membangun Indonesia Bersih dari Korupsi” di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (4/11/2024).

Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, menyoroti dampak merusak yang diakibatkan oleh korupsi terhadap berbagai sektor dan kelompok masyarakat. “Korupsi memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan, merusak tatanan di berbagai bidang, serta mengorbankan berbagai elemen masyarakat,” ujar Johnson di hadapan 155 peserta perempuan yang hadir dari beragam organisasi dan instansi.

Johnson mengungkapkan bahwa data penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK menunjukkan bahwa sebanyak 148 wanita dari total 1.749 pelaku yang ditangani terjerat kasus korupsi. Data ini memperlihatkan pentingnya penguatan integritas di kalangan perempuan agar mereka tidak hanya menjadi bagian dari solusi, tetapi juga terhindar dari perilaku koruptif.

Lebih lanjut, Johnson menjelaskan tiga peran utama perempuan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertama, perempuan sebagai istri dan ibu yang memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi kepada anggota keluarganya. Kedua, sebagai bagian dari masyarakat yang dapat aktif berkontribusi dalam membangun lingkungan bebas korupsi. Ketiga, sebagai individu yang mampu menjadi teladan integritas di berbagai sektor kehidupan.

“Perempuan memiliki potensi besar dalam menciptakan budaya antikorupsi yang berkelanjutan, dimulai dari lingkup terkecil seperti keluarga hingga ke masyarakat luas,” terangnya. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan perempuan dapat menjadi agen perubahan yang konsisten dalam menyebarkan semangat antikorupsi di setiap aspek kehidupannya.

Program ini juga dirancang untuk mendorong keterlibatan perempuan secara aktif dalam berbagai kegiatan yang mendukung transparansi dan akuntabilitas, baik di ranah keluarga maupun sosial. Dengan mengusung tema "Gerakan Perempuan Berintegritas Membangun Indonesia Bersih dari Korupsi," kegiatan ini menjadi wujud komitmen KPK dalam menciptakan masyarakat yang tangguh dan berdaya dalam menghadapi tantangan korupsi di Indonesia.

Melalui kolaborasi yang kuat dengan berbagai organisasi dan instansi, KPK berharap agar peran perempuan dalam pemberantasan korupsi semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi terciptanya Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:29 WIB
KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi pada 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 21:25 WIB
KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:09 WIB
KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp2,5 Triliun
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 23 Desember 2024 | 15:25 WIB
Peringatan Hari Ibu ke-96: Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 22:01 WIB
Rangkaian Peringatan Hari Ibu, Pemprov Gelar Talkshow Perempuan Menyapa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR