- Oleh Jhon Rico
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:42 WIB
: Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan saat perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta Kamis (26/9/2024)/ dok. Humas Polri.
Oleh Jhon Rico, Kamis, 26 September 2024 | 21:41 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 339
Jakarta, InfoPublik - Kakorlantas Kepolisian RI (Polri) Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record. Aplikasi ini mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas (lalin).
“Kemudian kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” ujar Kakorlantas dalam keterangan resminya, Kamis (26/9/2024).
Ia menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.
Untuk pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin.
Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.
“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” kata Kakorlantas.
Ke depan, jelas dia, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).