- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Minggu, 3 November 2024 | 02:17 WIB
: Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat memberikan keteranganya dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Minggu (25/8/2024)/ foto: tangkapan layar YouTube KPU RI
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:10 WIB - Redaktur: Untung S - 245
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan delapan partai politik yang memenuhi ambang batas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada Pemilu 2024, suara sah nasional sebanyak 151.793.293 juta suara, dan ambang batas yang ditetapkan sebesar empat persen dikali suara sah nasional sebesar 6.071.731,72.
Hal itu, disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat memberikan keteranganya dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Afifudin menyampaikan bahwa KPU telah menetapkan ambang batas Pemilu 2024 sebesar empat persen yang dikalikan dengan perolehan suara sah partai politik pada kontestasi pesta demokrasi besar di Indonesia yakni Pemilu 2024.
“Penetapan ambang batas perolehan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan menghitung jumlah suara jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan 4 persen. Jumlah seluruh perolehan suara partai politik nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam lampiran 2 Keputusan KPU nomor 1050 Tahun 2024 dan Nomor 366 Tahun 2024,” ujar Afiffudin.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024, Afiffudin mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dan memutuskan keputusan yang mengumumkan jumlah perolehan suara nasional Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Komisi Pemilihan Umum menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya menetapkan, memutuskan keputusan komisi pemilihan Umum tentang penetapan ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam penentuan perolehan kursi anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan tahun 2024,” kata Afiffudin saat membacakan surat keputusan KPU.
Berdasarkan Keputusan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, dari 18 Partai Politik Nasional yang menjadi peserta Pemilu, delapan partai memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan 10 Partai Nasional tidak memenuhi parliamentary threshold.
Berikut adalah delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen, serta presentase hasil perolehan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 16.155.358 suara atau 11,72 persen dengan 68 kursi Di DPR.
2. Paratai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 20.071.345 atau 14,83 persen dengan 86 kursi di DPR.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh 25.384.673 suara atau 18,97 persen dengan 110 kursi di DPR.
4. Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 23.208.488 atau 17,59 persen dengan 102 kursi di DPR.
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memperoleh 14.660.328 atau 11,90 persen dengan 69 kursi di DPR.
6. Partai Kebangkitan Sejahtera (PKS) memperoleh 12.781.241 suara atau 9,14 persen dengan 53 kursi di DPR.
7. Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 10.984.639 suara atau 8,28 persen dengan 48 kursi di DPR.
8. Partai Demokrat memperoleh 11.283.053 atau 7,59 persen dengan 44 kursi di DPR.
Berikut adalah peroleh partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen:
1. Partai Buruh memperoleh 972.898 suara.
2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) memperoleh 1.282.000 suara.
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memperoleh 326.803 suara.
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memperoleh 1.094.599 suara.
5. Partai Garda Republik Indonesia memperoleh 406.884 suara.
6. Partai Bulan Bintang (PBB) memperoleh 484.487 suara.
7. Partai Solidarotas Indonesia (PSI) memperoleh 4.260.108 suara.
8. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memperoleh 1.955.131.
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 5.878.708.
10. Partai Umat memperoleh 642.550 suara.