Kemenkumham Tunggu Keputusan DPR: RUU Pilkada Tertunda di Rapat Paripurna

: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) beranjak usai menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). DPR menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada dan akan menjadwalkan kembali karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum atau hanya 89 orang yang hadir dan 87 orang izin. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:08 WIB - Redaktur: Untung S - 180


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menunggu langkah DPR terkait keputusan melanjutkan Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Penundaan rapat tersebut terjadi pada Kamis (22/8/2024) karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, melalui keterangan resmi yang diterima pada hari yang sama. "Prinsipnya, pemerintah bersifat pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU Pilkada ini akan dilanjutkan atau tidak," ujar Supratman.

Menurut Supratman, pembahasan RUU Pilkada pada awalnya merupakan inisiatif dari DPR RI, yang kemudian menghasilkan rapat pembahasan pada Rabu (21/8/2024). Rapat tersebut menyepakati bahwa RUU Pilkada layak dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Namun, Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024) harus ditunda karena hanya dihadiri oleh 86 dari total 575 anggota DPR RI, sehingga tidak memenuhi kuorum. Sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat hanya dapat dibuka jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah unsur fraksi.

Menanggapi penundaan tersebut, Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat berbuat banyak dan hanya akan menunggu keputusan lebih lanjut dari DPR. "Kami tinggal menunggu sikap dari parlemen terkait usulan inisiatif ini," kata Supratman.

Dalam rapat tersebut, dua materi krusial dalam RUU Pilkada telah disepakati. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan, yang kini disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung. Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan ambang batas pencalonan Pilkada, yang kini hanya berlaku untuk partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada ini dalam Rapat Paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, karena rapat paripurna tersebut harus ditunda akibat tidak terpenuhinya kuorum, kelanjutan pembahasan RUU Pilkada masih menunggu keputusan lebih lanjut dari DPR RI.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 15 September 2024 | 23:57 WIB
94 Tahanan Rutan Ternate Telah Terdaftar dalam DPT Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 10:00 WIB
41 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 13 September 2024 | 14:53 WIB
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PUPR Rp40,59 Triliun dalam RAPBN 2025
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 13 September 2024 | 10:52 WIB
Menlu Titipkan Isu Palestina ke DPR
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:47 WIB
Kemhan dan TNI Siap Laksanakan Anggaran 2025, DPR RI Berikan Dukungan Penuh