MK Gelar Sidang Lanjutan Lima Perkara PHPU Legislatif Kalbar

: Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam memimpin sidang Lanjutan PHPU Legislatif/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 7 Mei 2024 | 17:35 WIB - Redaktur: Untung S - 143


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait lima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPD-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) 2024 pada Selasa (7/5/2024), sidang dimulai pukul 13.30 WIB.

Dikutip dari keterangan tertulis siaran persn MK, Selasa (7/5/2024), sidang itu agendanya adalah mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, didampingi M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P Foekh. Lima perkara yang memasuki sidang lanjutan tesrsebut adalah (1) 151-01- 10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Hati Nurani Rakyat, (2) 165-01-05-20/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 Partai Nasdem, (3) 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Demokrat, (4) 189-02-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Sopian Hadi, dan (5). 284-01-02-20/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 Partai Gerakan Indonesia Raya.

Kuasa Hukum Pemohon Perkara Perseorangan dengan nomor 189-02-02-20/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 Dirzy Zaidan menjelaskan, Dapil Ketapang 6 melingkupi Kecamatan Kendawangan dan Kecamatan Singkup. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada TPS 004 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan. Adanya PSU tersebut membuat suara Pemohon menjadi kalah selisih tujuh suara dari suara Hasim.

Pemohon berkeberatan dan menduga terdapat indikasi telah terjadi kecurangan, tidak sesuai prosedur, dan alasan PSU tidak sah. Selain itu anggota KPPS pada TPS 004 Mekar Utama Kecamatan Kendangwangan tidak pernah merekomendasikan untuk dilakukannya PSU dan tidak pernah merekomendasikan pelaksanaan PSU tersebut. Sebab, tidak ada keberatan dari saksi-saksi yang hadir saat perhitungan suara pada 14 Februari 2024 maupun perhitungan suara pada tingkat kecamatan.

Untuk perkara yang diajukan oleh Partai Politik, Partai Demokrat menjadi salah satu Parpol yang mengajukan untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 1. Partai Demokrat mempersoalkan selisih suara dengan Partai Hanura. Menurut Pemohon, Partai Demokrat memperoleh 27.929 suara sedangkan Partai Hanura meraih 27.924 suara.

Dalam Petitum permohonan, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar adalah Sopian Hadi 2838 dan Hasim S.E 2784 atau memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 004 Desa Mekar Utama Kecamatan Kedawangan Dapil Ketapang 6. Sedangkan Partai Demokrat meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalimantan Barat 1 dari Partai Demokrat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:49 WIB
MK Tangani Enam Kasus Sengketa Pemilihan Legislatif di Gorontalo
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:40 WIB
MKMK Gelar Sidang Pendahuluan atas Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 11 Maret 2024 | 20:37 WIB
MK Tutup Pelatihan Pemantapan Sikap dan Disiplin bagi Tenaga Pengamanan Angkatan III
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 12:35 WIB
MK Beri Pemahaman PHPU kepada Jurnalis dan LSM