- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 7 Mei 2024 | 17:35 WIB
: Pemohon menyampaikan laporannya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) saat sidang pendahuluan digelar/ foto: Humas MK
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:40 WIB - Redaktur: Untung S - 276
Jakarta, InfoPublik - Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) mendengarkan laporan pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim konstitusi melalui Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (15/3/2024) secara dalam jaringan (daring) serta luar jaring (luring) di Ruang Sidang Panel Lantai 2 dan 4 Gedung MK, sidang bersifat tertutup untuk umum.
Berdasarkan informasi tertulis yang InfoPublik dapatkan, Sidang pendahuluan MKMK dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna bersama dengan Juliandri dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai anggota MKMK.
Laporan yang diperiksa pada Sidang Pendahuluan MKMK adalah perkara yang diajukan oleh lima pemohon terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim konstitusi. Berdasarkan lima perkara, hakim konstitusi yang terlapor adalah Anwar Usman dengan dua pemohon yang melaporkan, Arief Hidayat dengan satu pelapor, Saldi Isra satu yang melaporkan, dan Wahiduddin Adams juga satu yang melaporkannya.
"Perkara Nomor 01/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo S dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman; Laporan Perkara Nomor 02/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Alvon Pratama Sitorus, dkk dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman; Laporan Perkara Nomor 03/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Andhika Ujiantara dengan terlapor Hakim Konstitusi Arief Hidayat; Laporan Perkara Nomor 04/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Andi Rahadian dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra; dan Laporan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Wahiduddin Adams," dikutip dari keterangan tertulis Humas Mahkamah Konsitusi (MK) pada Jumat (15/3/2024).
Sidang pendahuluan digelar untuk memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, yang dilakukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Oleh karena itu, MKMK mempunyai kewenangan untuk meneriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga hakim konstitusi yang dilaporkan oleh pelapor.