Lantik KPU Maluku Utara, Ini Pesan Hasyim Asy'ari

: Dua petugas mengangkut kotak suara Pemilu 2024 ke atas truk untuk didistribusikan di Gedung Sport Hall Marimoi, Ternate, Maluku Utara, Minggu (11/2/2024). KPU Kota Ternate pada mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 sebanyak 2.855 kotak suara untuk 517 TPS yang tersebar 8 kecamatan dan 78 kelurahan di Kota Ternate dan pulau terluar yaitu Batang dua. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz


Oleh Eko Budiono, Selasa, 7 Mei 2024 | 12:50 WIB - Redaktur: Untung S - 110


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik kepengurusan KPU Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 524 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029.

Lima Anggota KPU Provinsi Maluku Utara yang dilantik yakni Iwan H. Kader, Iwan S. Seber, Mohtar Alting, Mukhtar Yusuf, dan Reni Syafruddin A. Banjar.

"Harus dapat memerankan diri sebagai pemimpin kepemiluan di Maluku Utara, dan juga menjalankan fungsi koordinasi antara KPU pusat dengan KPU Kabupaten/Kota yang koordinasinya dipimpin KPU Provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, melalui keterangan resmi, saat pelantikan tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Selain itu, Hasyim mengingatkan anggota KPU Provinsi Maluku Utara agar dapat bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Lebih lanjut, kata dia, Peraturan KPU, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu menjadi pedoman bagi anggota KPU Maluku Utara saat melaksanakan tugas.

Oleh sebab itu, ia mengharapkan agar anggota KPU Provinsi Maluku Utara dapat bekerja dengan mematuhi kode etik penyelenggara pemilu, sehingga tetap teguh dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan.

Hasyim mengatakan, bahwa anggota KPU Provinsi Maluku Utara harus siap menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dan mempersiapkan Pilkada serentak 2024, yakni seperti rekrutmen badan ad hoc.

"PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hari ini sudah tes tertulis. Kemudian, PPS (Panitia Pemungutan Suara) mulai pendaftaran, dan juga DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) sebagai bahan untuk nanti pemutakhiran data pemilih sudah diserahkan pemerintah kepada KPU," ujarnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 10:40 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Jamin Data Pemilih
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 16 April 2024 | 20:16 WIB
Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Mulai Seleksi dan Evaluasi
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 16 April 2024 | 16:08 WIB
Sidang Sengketa Pemilu, KPU Serahkan Ratusan Alat Bukti
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 16 April 2024 | 16:05 WIB
Sidang PHPU, Bawaslu Siap Hadapi Ratusan Perkara
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 23 Januari 2024 | 17:43 WIB
Tak Miliki Hak Pilih, KPU Ingatkan Peserta Pemilu soal Anak-Anak