MK Tangani Enam Kasus Sengketa Pemilihan Legislatif di Gorontalo

: Ilustrasi suasana majlis hakim MK dalam menangani PHPU legislatif 2024 di MK/ foto: MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:49 WIB - Redaktur: Untung S - 653


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menangani enam kasus sengketa pemilihan legislatif di Provinsi Gorontalo. Sidang perdana dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan digelar di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 MK, pada Jumat (3/5/2024) pukul 13.30 WIB.

Dikutip dari siaran pers MK, Jumat (3/4/2024), permohonan Provinsi Gorontalo ini teregistrasi dengan enam nomor perkara, yaitu Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nomor 148-01-01-29/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nomor 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar), Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nomor 22-01-16-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Perindo.

Majelis Hakim Panel pada sidang perdana tersebut akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon. Pemohon akan diberi kesempatan menyampaikan pokok-pokok permohonannya di hadapan Majelis Hakim Panel dalam persidangan yang juga menghadirkan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Perkara Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PDIP mengungkapkan adanya kasus pengrusakan kertas suara yang mengakibatkan beberapa pemilih tidak dapat mencoblos 4 kertas surat suara lainnya, termasuk surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota karena status mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus.

Meskipun saksi mandat di TPS telah menyampaikan keberatan secara lisan kepada petugas KPPS, namun tidak dicatat dalam catatan kejadian khusus. Selanjutnya, pada saat pleno di tingkat kecamatan, saksi mandat juga mengajukan keberatan yang sama yang dicatat dalam "Catatan kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum Tahun 2024".

Begitu pula saat pleno di tingkat KPU Kabupaten, keberatan yang sama diajukan oleh saksi mandat dan dicatat dalam catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024.

Dalam permohonan Nomor 22-01-16-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon mengungkapkan dugaan terjadinya politik uang yang dilakukan oleh Caleg Selvi Olii. Pemohon menduga bahwa caleg tersebut membagikan sejumlah uang sekitar seratus juta lebih melalui tim suksesnya, yang ditujukan kepada calon pemilih di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Dulupi.

Menurut Pemohon, tindakan tersebut berpengaruh terhadap hasil suara di banyak TPS di kedua kecamatan tersebut. Sebagai respons terhadap kejadian ini, Pemohon telah melaporkan masalah ini kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo.

Dalam petitumnya, Para Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pemilihan Umum nasional tahun 2024, terutama terkait perolehan suara DPRD Provinsi di Gorontalo.

Para Pemohon berharap MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang. Selain itu, Para Pemohon juga menginginkan MK menetapkan hasil perolehan suara sesuai dengan versi yang dianggap benar oleh Para Pemohon untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD di Daerah Pemilihan Gorontalo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 1 Juni 2024 | 07:30 WIB
MK Perintahkan Buka Kotak Suara pada Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulteng 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 08:49 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan terhadap Satu Perkara PHPU Legislatif Kaltim 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 08:40 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Enam Sengketa PHPU Legislatif Sumut
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Kamis, 30 Mei 2024 | 10:50 WIB
KPU Tetapkan 20 Anggota DPRD Raja Ampat Hasil Pileg 2024, Demokrat Terbanyak
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 29 Mei 2024 | 17:09 WIB
Adu Keterangan Saksi dan Ahli dalam Sengketa PHPU Legislatif Sumsel
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 27 Mei 2024 | 12:22 WIB
MK Lanjutkan Enam Sidang Sengketa PHPU Legislatif Jabar
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 23 Mei 2024 | 08:17 WIB
MK Tolak Permohonan dari PPP terkait PHPU Legislatif Jambi 2024