Ketua Bawaslu RI Ingatkan Panwaslih Aceh untuk Patuhi Kode Etik Pemilu

: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, memberikan arahan usai melantik Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Aceh untuk Kabupaten Pidie dan Kota Langsa di Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 30 Juli 2024 | 10:13 WIB - Redaktur: Untung S - 322


Jakarta, InfoPublik - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota di Aceh diingatkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, untuk mematuhi kode etik penyelenggara pemilu.

Bagja mengatakan, anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh harus menegakkan nilai-nilai independensi, netralitas, dan kemandirian.

“Walaupun teman-teman dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), hubungan tersebut tidak mencederai atau melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bersahabat silakan, tidak ada batasan untuk itu. Namun ada batasan ketika anda menjadi pejabat publik maka batasan terhadap etika organisasi panwaslih itu berlaku juga untuk teman-teman semua,” kata Bagja dalam keterangannya, usai melantik sepuluh anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 di Provinsi Aceh untuk Kabupaten Pidie dan Kota Langsa di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Selain itu, Bagja juga memerintahkan anggota Panwaslih terlantik untuk segera melakukan fungsi-fungsi pengawasan. Hal itu disebabkan tahapan pemilihan kepala daerah saat ini sudah berjalan dalam pemutakhiran data pemilih (mutarlih).

“Setelah itu teman-teman melakukan fungsi pengawasan mulai saat ini. Silakan melakukan fungsi pengawasan mutarlih dan jangan lupa nanti 22 Agustus ada pendaftaran calon bupati/wali kota yang wajib diawasi,” ujarnya.

Bagja mengatakan, anggota Panwaslih terpilih juga harus segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Koordinasi tersebut dapat dilakukan ke Panwaslih Provinsi Aceh, Panwaslih Pemilu di Aceh, dan juga koordinasi sesama anggota untuk menentukan ketua dan koordinasi divisi.

“Jangan kemudian tidak berkomunikasi karena sama-sama organisasi Panwas yang bertanggung jawab ke Bawaslu RI,” katanya.

Sebagai informasi, Bagja melantik sepuluh anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 di Provinsi Aceh untuk Kabupaten Pidie dan Kota Langsa, yang meliputi:

  1. Ismalianto
  2. Zulfahmi
  3. Darmawan
  4. Safrizal
  5. Muhammad Ichsan
  6. Fauzi Fazhari
  7. Rizki Muliaramazhan
  8. Muhammad Reza
  9. Zulfikar
  10. Azhari

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:42 WIB
DKPP Periksa Bawaslu Bengkulu Selatan Terkait Seleksi Panwaslu Kecamatan
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:43 WIB
Hadiri Rakorda, Pj Bupati Nagan Raya Ajak Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:18 WIB
Debat Perdana Pilkada Riau: Pj Gubernur Ajak Masyarakat Terlibat Aktif