Kekosongan Jabatan, KPU Sarankan Komisioner Diisi Plt

: Ilustrasi gedung Komisi Pemilihan Umum RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Kamis, 25 Juli 2024 | 07:56 WIB - Redaktur: Untung S - 307


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, menyarankan agar kekosongan satu jabatan dalam struktur organisasi anggota KPU RI dapat segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Hal  itu disampaikan Betty, melalui keterangan resmi, saat merespons pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI karena tersandung kasus asusila.

"Sebaiknya Plt dulu, sampai kemudian terpilih yang definitif," kata Betty melalui keterangan resmi, Rabu (24/7/2024).

Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU RI itu mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat komisioner KPU terkait dengan sosok pengganti Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan undang-undang, kata Betty, masih ada waktu 90 hari sejak Hasyim dicopot secara tidak hormat dari jabatan Ketua KPU.

"Kami belum membicarakan itu, karena masih memiliki waktu dalam undang-undang 90 hari kalau mau digugat kita tunggu kan," katanya.

Menurut Betty, KPU menantikan pergantian antarwaktu (PAW) yang kini sedang dikoordinasikan antara DPR RI dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat keputusan PAW tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi setelah seluruh persyaratan dari calon Plt terkonfirmasi oleh DPR RI, kata Betty menambahkan.

"Jadi, nanti dipanggil lagi. Mekanismenya ada di DPR RI," katanya.

Betty mengatakan, belum ada tenggat waktu kapan kekosongan jabatan itu diisi oleh Plt terpilih, tapi proses yang lebih cepat, akan lebih baik.

"Enggak. As soon as possible," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan anggota sekaligus Ketua KPU masa jabatan 2022-2026 secara tidak hormat, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang terbit 9 Juli 2024.

Pemberhentian yang berlaku sejak Selasa (9/7) itu, dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Jabatan Hasyim dicopot usai terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hingga saat ini posisi Ketua KPU diemban oleh Plt Mochamad Afifuddin, didampingi jajaran anggota Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 November 2024 | 20:11 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Dua Opsi Penyaluran Subsidi BBM dan Listrik
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 21 Oktober 2024 | 05:48 WIB
Pj Gubernur Gorontalo Beri Ucapan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wapres RI