KPK Eksekusi Hukuman Etik Mantan Karutan AF

: KPK mengeksekusi putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) atas nama Achmad Fauzi (AF) selaku eks Kepala Rutan (Karutan), terkait pelanggaran internal di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 17 April 2024 | 20:49 WIB - Redaktur: Untung S - 146


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) atas nama Achmad Fauzi (AF) selaku eks Kepala Rutan (Karutan), terkait pelanggaran internal di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.

Eksekusi hukuman dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan Pimpinan dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK. “Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” ujar Cahya, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (17/4/2024).

AF merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK. AF terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga disanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” terang AF.

Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK. Sedangkan hukuman disiplin terhadap AF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.

Selain itu, atas pelanggaran dimaksud, AF juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk AF.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 20:05 WIB
KPK Segera Sidangkan Bupati Probolinggo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 19:25 WIB
KPK Tidak Terima Surat Ketidakhadiran Bupati Sidoarjo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 21:40 WIB
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Tersangka Erik Adtrada Ritonga
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 21:39 WIB
KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di DPR
  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 13:44 WIB
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Komitmen Tingkatkan Nilai MCP 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 14:04 WIB
KPK Lantik Deputi Informasi dan Data Eko Marjono
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 14:24 WIB
214 CPNS Baru Tempati 19 Unit Kerja di KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 14:22 WIB
KPK Umumkan Hasil SPI Pendidikan 2023 dan Rekomendasi Perbaikan