Ubah Nomenklatur, Bawaslu Harapkan Persetujuan Kementerian PANRB

: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Selasa, 16 April 2024 | 16:09 WIB - Redaktur: Untung S - 133


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengharapkan perubahan struktur organisasi lembaganya disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

"Usulan yang kami minta adalah nomenklatur. Nomenklatur sekarang Deputi Teknis, Deputi Administrasi, kami minta ubah nama nomenklaturnya jadi Deputi Pencegahan dan Penindakan," kata Bagja melalui keterangan resmi, Selasa (16/4/2024).

Bagja menegaskan, fungsi kesekretariatan dan administrasi akan dialihkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, sedangkan Deputi Pencegahan dan Penindakan akan fokus mengurus permasalahan sesuai dengan nomenklaturnya.

Sementara itu, Bagja juga mengharapkan permohonan terkait struktur Bawaslu dan penambahan biro dapat disetujui oleh KemenPANRB.

Selain itu, Bagja berharap adanya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi bagian-bagian Bawaslu RI yang belum mendapatkannya, termasuk para pimpinan Bawaslu RI.

"Untuk para staf Sekretariat Jenderal sudah ada peningkatan tukin walaupun masih kurang juga karena belum menyamai yang lain. Akan tetapi, untuk komisioner masih lima tahun, ini Bang Herwyn, Bu Lolly, gajinya masih sama. Nah kami harapkan bisa berubah dalam tahun ini ataupun tahun depan," harapnya.

Bagja mengatakan, biasanya kenaikan tukin terjadi setiap lima tahun sekali, tetapi dia berharap waktu kenaikan tukin dapat lebih cepat dibandingkan biasanya.

Bagja berharap Gedung Bawaslu RI saat ini yang berlokasi di Jalan M. H. Thamrin, kepemilikannya dapat diserahkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk dimiliki oleh Bawaslu.

"Kami berharap juga gedung ini berdoa bersama-sama bisa diserahkan oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilu," ujarnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 21 April 2024 | 17:17 WIB
Bawaslu: Pilkada Serentak 2024 Berbeda dengan Pilkada 2020