Kemendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Anggaran Pilkada Serentak 2024
: Pekerja mengangkut kotak suara Pemilu 2024 ke dalam truk untuk didistribusikan di gudang logistik KPU Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (11/2/2024). Sebanyak 2710 kotak suara didistribusikan ke empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu Kecamatan Penajam, Babulu, Sepaku, dan Waru. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/nz
Oleh Eko Budiono, Selasa, 16 Juli 2024 | 10:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 3K
Jakarta, InfoPublik - Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat realisasi anggaran Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Maurits, melalui keterangan resmi, dalam Rapat Asistensi Tahapan Pertama terkait Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Maurits menegaskan, bagi daerah yang sampai saat ini belum menyalurkan seluruh anggaran Pilkada agar segera menyelesaikannya, mengingat urgensi tahapan Pilkada sudah berjalan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran Pilkada Serentak seharusnya telah selesai disalurkan paling lambat 5 bulan sebelum tahapan pemungutan suara.
Selanjutnya dalam Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah Nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 agar segera melaporkan (penyaluran pendanaan) paling lambat 10 Juli 2024. Namun, kami berikan tenggang waktu hingga 26 Juli 2024," kata Maurits.
Dalam kesempatan itu, pihaknya memaparkan perkembangan data terkait penyaluran pendanaan Pilkada Serentak per hari Minggu ( 14/7/ 2024).
Pertama, sejumlah 541 Pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) senilai total Rp28,73 triliun.
Dari 541 Pemda tersebut, penyaluran hibah pendanaan Pilkada ke KPUD yang telah terealisasi senilai Rp22,11 triliun.
Jumlah ini terdiri dari 277 Pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100 persen) dan 264 Pemda telah merealisasikan tapi belum sepenuhnya.
Kedua, sejumlah 518 Pemda telah menandatangani NPHD dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah senilai total Rp8,61 triliun, sedangkan 23 Pemda belum menandatanganinya.
Selanjutnya, 518 Pemda telah merealisasikan penyaluran hibah ke Bawaslu Daerah senilai Rp6,31 triliun.
"Dengan rincian, 272 Pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100 persen) dan 246 Pemda telah merealisasikan, namun belum sepenuhnya," tambahnya.
Ketiga, sebanyak 387 Pemda telah menandatangani NPHD dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) senilai total Rp936,95 miliar, sedangkan 158 Pemda belum menandatanganinya.
Adapun 200 Pemda telah merealisasikan penyaluran hibah ke TNI senilai Rp567,43 miliar.
Rinciannya sebanyak 173 Pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100 persen) dan 23 Pemda telah merealisasikan tapi belum sepenuhnya.
Keempat, sebanyak 420 Pemda telah menandatangani NPHD dengan Polri senilai total Rp3,00 triliun, sedangkan 125 Pemda belum menandatanganinya.
Kemudian, 251 Pemda telah merealisasikan penyaluran hibah ke Polri senilai Rp1,71 triliun.
"Dengan rincian, 204 Pemda telah merealisasikan sepenuhnya (100 persen) dan 47 Pemda telah merealisasikan, namun belum sepenuhnya sesuai dengan nilai NPHD," ungkap Mauritz.
Berdasarkan data tersebut, Maurits mengingatkan Pemda agar memperhatikan pentingnya peran dan dukungan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang akan segera berlangsung.
Pihaknya meminta Pemda berkomitmen menyamakan persepsi, menciptakan stabilitas politik yang kondusif, serta memberikan dukungan kepada penyelenggara dan pihak keamanan.
"Menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat, demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di seluruh pemerintah daerah," pungkasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. Pada 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. Pada 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. Pada 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. Pada 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id