Komnas HAM Tingkatkan Kapasitas Fungsional Penyuluh

: Suasana Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Fungsional Penyuluh Komnas HAM (Foto: Dok Komnas HAM)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 5 April 2024 | 07:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 126


Jakarta, Infopublik – Guna meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial, peningkatan pemahaman mengenai pola penghitungan analisis beban kerja (ABK) formasi jabatan fungsional penyuluh sosial, serta peningkatan pemahaman mengenai metode penyuluhan sosial.

Komnas HAM melalui Biro Dukungan Pemajuan HAM Bidang Penyuluhan HAM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Fungsional Penyuluh Komnas HAM, yang dilaksanakan di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Dalam melaksanakan fungsi penyuluhan yang tertuang pada Undang-undang 39 tahun 1999, Komnas HAM bertugas untuk melakukan penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat, upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya dan Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina menyampaikan, kegiatan peningkatan kapasitas ini penting untuk dilakukan, karena kerja-kerja penyuluh akan sangat beririsan dan signifikan dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat karena salah satu mandat di Undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Salah satu mandat Komnas HAM ialah pendidikan dan penyuluhan, dalam kerangka itu maka sebagai output dari mandat tersebut adalah semaksimal mungkin Komnas HAM memberikan pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat. Jadi ada dua tujuan dari undang-undang tersebut, pertama adalah peningkatan kesadaran masyarakat terkait HAM, dan kedua penyebarluasan wawasan HAM untuk menghadirkan kondisi yang kondusif bagi terciptanya hak asasi manusia. Dan tujuan Komnas HAM dalam menghadirkan kondisi yang kondusif tersebut melalui pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat tentunya bukan pekerjaan yang mudah,” ucap Putu Elvina, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (5/4/2024).

Putu menjelaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komnas HAM melalui Bidang Penyuluhan melaksanakan berbagai program yang terbagi menjadi dua. Pertama, Pesan HAM (Penyebarluasan wawasan HAM), dan kedua ialah Pahami (Pelatihan Aktualisasi HAM Indonesia).

“Dalam penyebarluasan wawasan HAM Komnas HAM melakukan Podcast Ruang Tanggap Rasa, Komnas HAM Jelas! (Jelajah Universitas), produksi literasi melalui publikasi cetak majalah SUAR dan Bulletin Wacana, Jurnal, Festival HAM, Hari HAM, Perpustakaan Komnas HAM, dan lain sebagainya program tersebut dilakukan guna menyebarluaskan wawasan HAM melalui kegiatan secara langsung yang berimplikasi bagi masyarakat,” kata Putu

Sementara itu, untuk program Pahami (Pelatihan Aktualisasi HAM Indonesia) yang dilakukan dalam bentuk pendidikan atau pelatihan baik yang bersifat di dalam lembaga, atau di luar lembaga. Dalam program ini terbagi menjadi beberapa segmen yang berbeda, yaitu pelatihan bagi aparat penegak hukum yakni polisi dan TNI , Sekolah Ramah HAM (SRHAM), Kemah Generasi, Pelatihan Kabupaten/Kota HAM, Kelas Inspirasi Bisnis dan HAM (BHR Training).

Lanjut Putu, dengan berbagai program yang dilakukan oleh Dukungan Penyuluhan, kegiatan peningkatan kapasitas ini harus memiliki tujuan untuk melengkapi teman-teman penyuluh dengan berbagai instrumen,  serta mempersiapkan mereka untuk merespon berbagai masalah yang dikemas dalam pendidikan, pelatihan, maupun penyebarluasan wawasan HAM.

“Masalah HAM itu sangat luas, tidak hanya berbicara tentang pelanggaran HAM maupun Pelanggaran HAM yang Berat saja. Namun juga masuk ke arah lingkungan, bisnis, dan lain sebagainya, termasuk pendidikan dan banyak yang menjadi sasaran dari kerja-kerja penyebarluasan wawasan HAM. Maka, dengan FGD ini kami berharap banyak mendapat masukan dari narasumber apa saja yang perlu ditingkatkan dari penyuluh Komnas HAM, serta para penyuluh dapat terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial," ungkap Putu.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 14:00 WIB
Komnas HAM Lakukan Regenerasi Birokrasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:25 WIB
Komnas HAM Perkuat Kolaborasi dengan Universitas Islam Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 22 April 2024 | 17:40 WIB
Komnas HAM Minta Peran Aparatur Negara Diperkuat Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 19 April 2024 | 16:54 WIB
Komnas HAM Jalin Kerja Sama dengan UNDANA Kupang dan USN Kolaka
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 1 April 2024 | 15:46 WIB
Jadi Perhatian Publik, TPPO Masuk Isu Prioritas Komnas HAM
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 25 Maret 2024 | 18:25 WIB
Tingkatkan Kapasitas Mediasi Konflik, Komnas HAM Gelar Diskusi Ahli
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 25 Maret 2024 | 17:14 WIB
Komnas HAM Jelaskan soal Pelanggaran HAM Berat di UIN Bukittinggi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 13 Maret 2024 | 17:13 WIB
Komnas HAM Dorong Pelindungan Masyarakat Adat Indonesia di Forum Asia