KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim dari Terdakwa AP

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 2 April 2024 | 17:45 WIB - Redaktur: Untung S - 223


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“KPK memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara Terdakwa AP sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (2/4/2024).

Ia menerangkan, untuk kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku. 

“Hal itu juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilenya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para Penyelenggara Negara,” jelasnya.

Ali juga mengungkapkan, saat ini, Tim Jaksa masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
Provinsi Aceh Raih Indeks MCP 85,56 Persen pada 2023
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:09 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Pelepasan Road Bus KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:35 WIB
Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:33 WIB
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Telkom Grup
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:43 WIB
Pendidikan Antikorupsi Harus Ditanamkan sesuai Perkembangan Kognitif