Strategi Baru Polri Memberantas Narkoba, Penerapan TPPU kepada Bandar dan Kurir

: Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Rabu, 10 Juli 2024 | 22:03 WIB - Redaktur: Untung S - 370


Jakarta, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanggulangan narkoba, Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) mengambil langkah tegas dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada bandar dan kurir narkoba.

Kebijakan itu, diumumkan oleh Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bertujuan untuk mengempiskan kekayaan para pelaku dan memperberat hukuman sebagai efek jera.

"Dengan seringnya pengungkapan kasus, para pelaku narkoba semakin kreatif dalam mengedarkan barang terlarang mereka. Kebijakan TPPU ini diharapkan akan membuat mereka berpikir dua kali karena risiko kehilangan semua aset yang mereka miliki," ujar Brigjen Pol. Mukti dalam keterangan resminya pada Rabu (10/8/2024).

Salah satu kasus yang sedang dikejar oleh Polri adalah jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Jaringan ini dikenal adaptif dan inovatif dalam mengubah metode pengiriman narkoba ke Indonesia, meskipun kemasan yang digunakan masih sama.

"Kami sudah mengantongi semua modus baru mereka. Kemasan mungkin sama, tetapi cara mereka memasukkan barang ke Indonesia sudah berubah. Tindakan ini diharapkan akan mempersempit ruang gerak mereka," tambah Brigjen Pol. Mukti.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:10 WIB
Menaker Pastikan Tak Ada PHK di Sritex, Produksi Tetap Berjalan
  • Oleh MC KAB MERANTI
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 21:43 WIB
Pjs Bupati Kepulauan Meranti : ASN yang Terlibat Politik, Silakan Mundur!