Buka Seleksi, KY Harap Kebutuhan Hakim Ad Hoc HAM di MA Terpenuhi

: Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dalam Diskusi Publik Rekonstruksi Penguatan Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui Pengisian Jabatan Hakim ad hoc HAM di MA/Foto: Dok KY


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 6 Februari 2024 | 17:22 WIB - Redaktur: Untung S - 150


Jakarta, InfoPublik - Kebutuhan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tergolong sangat mendesak. Salah satunya dampaknya proses hukum kasus pelanggaran HAM Berat Paniai di tingkat kasasi disebut mandek, karena belum ada hakim ad hoc yang mengadili.

"Di dalam UU diatur bahwa perkara HAM harus diurus oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc HAM," buka Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah dalam Diskusi Publik Rekonstruksi Penguatan Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui Pengisian Jabatan Hakim ad hoc HAM di MA, Selasa (6/2/2024) secara luring dan daring.

Nurdjanah melanjutkan, pada seleksi calon hakim ad hoc HAM 2022 dan 2023, KY sudah mengajukan nama-nama ke DPR tetapi semuanya ditolak. Hal itu yang menyebabkan kasus pelanggaran berat HAM belum dapat diadili.

"Sebetulnya KY berharap, dari tiga nama yang diajukan, setidaknya satu atau dua orang dapat disetujui DPR sehingga sisanya akan dipenuhi pada seleksi berikutnya. MA sebagai user jadi bisa sedikit lega," jelas Nurdjanah.

KY sedang membuka pendaftaran untuk calon hakim ad hoc HAM di MA pada 2024 sejak Selasa (30/1/2024) hingga Kamis (22/2/2024). Adapun posisi calon hakim ad hoc HAM di MA yang dibutuhkan sebanyak tiga orang.

"Oleh karena itu, saya mohon Bapak dan Ibu yang merupakan calon potensial untuk memberikan kontribusi dengan mendaftar seleksi itu, sehingga nantinya perkara yang masuk ke MA bisa segera diputus," harap Nurdjanah.

Diketahui, persyaratan calon hakim ad hoc HAM di MA, antara lain: berumur paling rendah 50 tahun, berpendidikan paling rendah dan Strata Satu (S-1) Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum. Selain itu, calon juga harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menjadi pengurus dan anggota partai politik jika terpilih menjadi hakim ad hoc HAM di MA.

"Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, calon hakim ad hoc HAM di MA itu harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM," ucap Nurdjanah.

Nantinya para calon hakim ad hoc HAM di MA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar. Terakhir, KY akan mengajukan calon yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Sekadar informasi, KY menggelar Diskusi Publik Rekonstruksi Penguatan Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui Pengisian Jabatan Hakim ad hoc HAM di MA. Hadir sebagai narasumber, yaitu Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufik HZ, Hakim Agung Jupriyadi, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, dan Akademisi STH Indonesia Jentera dan Peneliti Senior LeIP Dian Rositawati.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:35 WIB
Optimalisasi Peran Masyarakat Penting untuk Memantau Perkara PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:30 WIB
Ungkap Kendala Pemantauan PBH, KY Ajak Masyarakat Berkolaborasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:51 WIB
Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 13:45 WIB
KY Jalin Kerja Sama dengan United Kingdom Ministry of Justice
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:51 WIB
KY dan LAN Sepakat Kembangkan Kompetensi Penata Kehakiman
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:54 WIB
Teknis Yudisial bukan Kewenangan KY
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 16:50 WIB
Peningkatan Kesejahteraan Hakim Jadi Perhatian KY
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:18 WIB
Pemantauan Persidangan oleh Pendamping Menjangkau Pemenuhan Hak PBH