Perpres MRPN Bagian dari Kebijakan dan Implementasi Reformasi Birokrasi

: Foto: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Komite MRPN di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Selasa (30/1/2024). Humas Kementerian PANRB.


Oleh Tri Antoro, Rabu, 31 Januari 2024 | 08:26 WIB - Redaktur: Untung S - 157


Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), akan menjadi bagian dalam kebijakan dan implementasi reformasi birokrasi.

“MRPN akan menjadi bagian dalam Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi, agar birokrasi sebagai mesin pembangunan senantiasa dalam kondisi prima untuk dapat menggerakan pemerintahan menuju terwujudnya pembangunan nasional,” ungkap Menteri Anas dalam Rapat Komite MRPN di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Selasa (30/1/2024).

MRPN mengolaborasikan manajemen risiko yang telah ada dan tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke dalam sebuah Manajemen Risiko Lintas Sektor.

Kehadiran MRPN dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2024-2045 serta Road Map Reformasi Birokrasi 2025-2029 akan diselaraskan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kehadiran MRPN juga dapat menjadi alat atau tools dalam mengendalikan kelancaran implementasi RB tematik yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan permasalahan tata kelola pemerintahan.

Saat ini, Indeks Manajemen Risiko yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah menjadi salah satu indikator penilaian RB general. Untuk mewujudkan sistem akuntabilitas dan pengawasan, terdapat indikator Tingkat Maturitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi yang memuat Indeks Manajemen Risiko instansi pemerintah. Namun ini belum dalam skala pembangunan nasional, karena hanya memotret kualitas pengendalian internal tiap instansi pemerintah.

Untuk itu, Menteri PANRB Anas menyampaikan Kementerian PANRB tengah menginisiasi percepatan pencapaian target pembangunan nasional yang dilakukan dengan mentransformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Transformasi SAKP ini menyinergikan berbagai program instansi pemerintah dan menjadi kinerja bersama instansi pemerintah.

“Hal ini akan berkontribusi pada percepatan pencapaian prioritas nasional yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Jika SAKP disandingkan dan terkonsolidasi dengan MRPN, maka akan mengakselerasi pencapaian prioritas pembangunan nasional,” ungkap mantan Kepala LKPP itu.

Namun dalam meyandingkan SAKP dengan MRPN, terdapat isu-isu yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Salah satunya adalah terkait gap antara capaian pembangunan nasional dan capaian Indeks kinerja utama (IKU) masing-masing instansi pemerintah. Kemudian, perlu adanya penajaman Perpres SAKIP yang disempurnakan dengan SAKP.

Lebih lanjut, perlu dilakukannya penyelerasan MRPN dengan IKU, konsistensi anggaran, pengendalian, serta pengukuran kinerja instansi pemerintah. Terakhir, perlu adanya pemetaan komprehensif terkait siapa mengerjakan apa dan siapa menanggung risiko apa.

Menteri Anas mengatakan manajemen risiko yang baik dapat membantu untuk mitigasi potensi masalah dan hambatan yang terjadi. “MRPN dalam implementasinya dapat meningkatkan pencapaian kinerja dan sasaran pembangunan nasional,” pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 21:04 WIB
Dua Kado Istimewa Dispar untuk HUT ke-108 Pemkab Sleman
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 21 April 2024 | 07:05 WIB
Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 17 April 2024 | 21:22 WIB
Menteri PAN RB Targetkan 47 Tower Hunian ASN Tersedia 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 17 April 2024 | 15:11 WIB
11.916 ASN Jadi Prioritas Pertama Tugas di IKN
  • Oleh Isma
  • Minggu, 31 Maret 2024 | 09:21 WIB
Menteri PANRB Apresiasi Program Berdampak Nyata Milik KKP
  • Oleh Tri Antoro
  • Selasa, 30 Januari 2024 | 06:02 WIB
ASN yang Pindah ke IKN Harus Penuhi Kriteria