KPK Serahkan Tersangka TPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung ke Tim Jaksa

: Line KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 4 Januari 2024 | 21:54 WIB - Redaktur: Untung S - 149


Jakarta, InfoPublik – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan tersangka AD dan kawan-kawan (dkk) dalam perkara dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Tim Jaksa.

“Tim Jaksa menilai pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (4/1/2024).

Lanjut Ali, penahanan para tersangka tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

Sebeleumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Empat saksi Tindak Pindana Korupsi (TPK) suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera T.A 2018-2022 dengan tersangka AD. Dari empat saksi yang diperiksa hanya tiga yang hadir

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi atas nama Taofiq Hidayat S (ASN  / PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang), Albertus Dito Migrasto (ASN  / PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang), dan Eko Rahadi Nurtanto (ASN pada Kemenhub RI   / PPK BTP Kelas I Jakarta),” kata Ali.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 24 Mei 2024 | 18:09 WIB
Provinsi Aceh Raih Indeks MCP 85,56 Persen pada 2023
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 20:09 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Pelepasan Road Bus KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 22 Mei 2024 | 21:35 WIB
Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri