- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 8 Mei 2024 | 18:40 WIB
: MA RI menerima Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara/Foto: Dok MA
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 29 Desember 2023 | 15:55 WIB - Redaktur: Untung S - 70
Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menerima Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sertifikat diterima langsung oleh Ketua MA, M. Syarifuddin, dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryono Dwi Putranto di ruang Ketua Rapat pimpinan Mahkamah Agung lantai 13, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pemberian sertifikat itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 001/BKN/XI/2023 tanggal 6 November 2023. Mahkamah Agung meraih sertifikat ini karena telah memenuhi kesesuaian standar kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi. Sertifikat ini berlaku mulai 6 Desember 2023 sampai dengan 5 November 2025.
Ketua Mahkamah Agung menyatakan, akreditasi ini merupakan legacy bagi Mahkamah Agung. Ia berharap dengan akreditasi ini assesmen di Mahkamah Agung akan semakin meningkat lagi.
“Ke depannya semoga assesmen di MA bisa berkembang lebih besar lagi dan menjadi ladang pahala bagi bapak ibu semua,” harap Ketua Mahkamah Agung, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (29/12/2023).
Plt Kepala BKN Haryono Dwi Putranto, menyatakan rasa bangga dan bahagianya bisa berkunjunjung ke Mahkamah Agung dan bertemu dengan jajaran pimpinan MA. Karena MA memiliki para assessor yang sangat inovatif dan penuh semangat. “Sehingga proses akreditasi berjalan dengan mudah. Ia berharap ke depannya dengan adanya akreditasi ini, assessor MA semakin maju lagi,” tutupnya.