Sesuaikan Kebijakan, KPU Ubah Metode Pemilihan Empat Wilayah di Luar Negeri

: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Kamis, 28 Desember 2023 | 17:10 WIB - Redaktur: Untung S - 120


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah metode pemilihan Pemilu 2024, di sejumlah daerah di luar negeri yang masuk wilayah kerja empat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Keempatnya adalah PPLN Hong Kong, Frankfurt, New York, dan Praha.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/12/2023).

Metode memilih di luar negeri terdiri atas tiga jenis, yakni mencoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), mencoblos lewat Kotak Suara Keliling (KSK), dan mencoblos surat suara yang dikirimkan ke alamat pemilih melalui jasa Pos.

Hasyim mengatakan, pengubahan metode memilih di empat PPLN itu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan yang berlaku di negara setempat, dan menyesuaikan jumlah pemilih.

"PPLN terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilih yang besar,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim,  metode pemilihan di Hong Kong yang semula ditetapkan 31 TPSLN dan sembilan metode pos, kini diubah menjadi 4 TPSLN dan 36 metode pos. Pengubahan dilakukan karena ada rekomendasi terakait alasan keamanan dari Konsulat Jenderal RI di Hongkong.

Jumlah pemilih di PPLN Hongkong tidak berubah, tetap 164.691 pemilih.
 
"Direkomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara diadakan di 4 TPS untuk 2.000 pemilih dan 162.691 pemilih melalui metode pos,” ujarnya.

Untuk PPLN New York, dari awalnya dua TPSLN, dua KSK, dan satu metode pos menjadi lima TPSLN, lima KSK, dan lima pos. Meski metode pemberian suara berubah, tapi jumlah  pemilih di PPLN New York tetap 11.141 orang.

PPLN Frankfurt berubah dari dua TPSLN dan satu pos menjadi lima TPSLN dan lima pos untuk melayani 11.437 pemilih. PPLN Praha berubah dari satu TPSLN, satu KSK, dan satu pos menjadi satu TPSLN dan satu pos untuk melayani 383 pemilih. 

Secara keseluruhan, pemilihan di luar negeri yang awalnya dilakukan dengan komposisi metode 828 TPSLN, 1.580 KSK, 651 pos berubah menjadi 807 TPSLN, 1.582 KSK, dan 686 pos.

Hasyim menegaskan, pengubahan metode memilih di empat PPLN itu tidak mengubah jumlah pemilih.
 
"Total pemilih kita baik di dalam negeri maupun di luar negeri 204.807.222 orang dengan komposisi pemilih perempuan 102.588.719 atau 50.09 persen dan pemilih laki-laki 102.218.503 atau 49,91 persen," katanya. 
 
Sementara jumlah TPS ada 823.236, terbagi untuk TPS di dalam negeri sejumlah 820.121 dan luar negeri 3.075.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 27 Mei 2024 | 12:22 WIB
MK Lanjutkan Enam Sidang Sengketa PHPU Legislatif Jabar
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 23 Mei 2024 | 08:17 WIB
MK Tolak Permohonan dari PPP terkait PHPU Legislatif Jambi 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 21 Mei 2024 | 22:16 WIB
MK Tetapkan Sembilan Perkara PHPU Pileg Jawa Timur dalam Sidang Putusan
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024