Mahkamah Agung dan Kementerian ATR/BPN Tanda Tangani Nota Kesepahaman

: Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta (Foto: Dok MA)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 14 Desember 2023 | 12:48 WIB - Redaktur: Untung S - 92


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) menandatangani nota kesepahaman di Gedung MA Jakarta.

Nota Kesepahaman tersebut terkait sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang serta penguatan kapasitas penanganan perkara pertahanan. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris MA Sugiyanto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

Nota Kesepahaman itu dimaksudkan sebagai landasan kerja kedua belah pihak untuk mencapai tujuan penguatan pengetahuan teknis dan hukum di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang.

Ruang lingkup nota kesepahaman itu di antaranya yaitu penguatan kapasitan sumber daya manusia kedua belah pihak di bidang agrarian/pertanahan, tata ruang serta peradilan.  Penguatan tersebut diejawantahkan dalam bentuk sarasehan, lokakarya, pelatihan singkat, serta kesertaan dalam konferensi internasional bidang pertanahan dalam dan luar negeri. Selain itu, nota kesepahaman ini melingkupi pemadupadanan data dan informasi yang relevan antara kedua belah pihak.

Nota kesepahaman itu berlaku hingga lima tahun mendatang dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ketua Mahkamah Agung Syarifudin menyatakan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini memiliki arti penting bagi MA, karena permasalahan agraria masih menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

“Sebagaimana diketahui, bahwa pengaturan tentang hukum agraria dan tata ruang tersebar dalam banyak perundang-undangan, sehingga potensi adanya tumpang tindih pengaturan menjadi sangat mungkin terjadi. Belum lagi, aturan-aturan teknis yang menjadi turunan dari berbagai undang-undang tersebut juga seringkali cepat berubah, sehingga menyulitkan bagi para penegak hukum di lapangan,” papar Syarifudin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (14/12/2023).

Lanjutnya, oleh karena itu, diperlukan adanya pertukaran informasi dan pengetahuan yang dilakukan secara intens antara para penegak hukum dengan pihak pemangku kepentingan menyangkut regulasi dan kebijakan terbaru seputar masalah pertanahan dan tata ruang.

Ia juga mengharapkan,  Nota Kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan berbagai kerja sama di tingkat yang lebih operasional agar aparatur teknis di lapangan dari kedua belah pihak bisa segera mendapatkan informasi terbaru seputar permasalahan agraria dan tata ruang untuk memberikan wawasan dan pengetahuan, baik dari perspektif Agraria dan Tata Ruang maupun dari perspektif penanganan perkara di pengadilan sehingga dapat memecahkan setiap permasalahan pertanahan yang terjadi adi masyarakat secara lebih cepat dan tepat, dengan tetap memperhatikan independensi, tugas, dan kewenangan dari masing-masing lembaga.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyatakan persoalan pertanahan bisa terselesaikan apabila terdapat sinergi yang kuat antara 4 (Empat Pilar) yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum termasuk Badan Peradilan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:40 WIB
Komisi III DPR RI Awasi Langsung Lembaga Peradilan di Provinsi Bali
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:34 WIB
Ketua MA Lantik Enam Ketua Pengadilan Tinggi Agama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:50 WIB
Komisi III DPR RI Awasi Langsung Lembaga Peradilan di Kalimantan Selatan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:20 WIB
Komisi III DPR RI Awasi Langsung Lembaga Peradilan di Provinsi Lampung
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:56 WIB
Aplikasi SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 April 2024 | 21:48 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 April 2024 | 20:31 WIB
Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial