KPU Sumut Buka Penerimaan Ratusan Ribu Petugas KPPS

: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/HO.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 12 Desember 2023 | 18:01 WIB - Redaktur: Untung S - 190


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), membuka penerimaan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 sejumlah 321.125 petugas, untuk ditempatkan di seluruh kabupaten/kota di wilayah itu. 

"Sebanyak 321.125 petugas KPPS itu akan disebar di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 455 desa/kelurahan di Sumut," ujar Ketua Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendi, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023).

Robby mengatakan, pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI yakni 11 Desember sampai 20 Desember 2023.

"Warga negara Indonesia yang berminat silakan mendaftar dengan mendatangi PPS (panitia pemungutan suara) di kantor lurah atau kantor kepala desa di daerah masing masing," katanya.

Robby menyebut syarat menjadi KPPS, antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP elektronik, diutamakan berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.

"Sedangkan untuk honor, ada kenaikan dari honor di Pemilu 2019, yaitu ketua KPPS Rp1.200.000 dan honor anggota KPPS Rp 1.100.000," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merekrut sejumlah  5,7 juta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024

"Kita nanti akan merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/12/2023).

Parsadaan mengatakan, pembentukan KPPS ini tersebar di 820.161 tempat pengumpulan suara (TPS) yang terdiri masing-masing tujuh anggota KPPS.

Kemudian, untuk KPPS yang berada di luar negeri, pihaknya akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.

Selain itu  KPU RI  menaikkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.

"Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta,"  Parsadaan.

Parsadaan menuturkan, pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya menerima Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu sehingga kenaikan honor ini dinilai sebagai semangat bagi para anggota.

Menurut dia, meski para KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024, namun tanggung jawab serta kewenangan mereka luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 27 Mei 2024 | 12:22 WIB
MK Lanjutkan Enam Sidang Sengketa PHPU Legislatif Jabar
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 23 Mei 2024 | 08:17 WIB
MK Tolak Permohonan dari PPP terkait PHPU Legislatif Jambi 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 21 Mei 2024 | 22:16 WIB
MK Tetapkan Sembilan Perkara PHPU Pileg Jawa Timur dalam Sidang Putusan
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 21:12 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan PHPU Legislatif Sulut 2024