Pengamat: Soal Netralitas ASN, Pejabat Wajib Tunjukkan Contoh Keteladanan
: Ilustrasi ASN sedang mengikuti upacara. Foto: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Oleh Eko Budiono, Rabu, 15 November 2023 | 17:33 WIB - Redaktur: Untung S - 503
Jakarta, InfoPublik - Keteladanan dari pejabat pusat dan daerah wajib ditunjukkan secara nyata dalam perbuatan terutama terkait netralitas, sehingga diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) di seluruh pelosok Indonesia menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Lely Arrianie, kepada InfoPublik, Rabu (15/11/2023).
"Pejabat jangan hanya mengatakan netralitas ASN, tapi wajib dengan perbuatan untuk menepis kecurigaan publik terlebih ada anak penguasa yang ikut dalam Pemilu 204," kata Lely.
Menurut Lely, netralitas ASN juga sulit diwujudkan jika masyarakat belum sepenuhnya percaya dengan kinerja para penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di pusat atau daerah.
"Memang harus dibangun jejaring untuk mengawasi netralitas ASN di daerah, termasuk melibatkan dengan partisipasi aktif dari masyarakat," katanya.
Lely menegaskan, tidak bisa dengan mengandalkan kinerja Bawaslu karena sudah terjadi sejumlah kasus penurunan baliho calon presiden-cawapres di daerah.
"Banyak video soal penurunan poster salah satu capres namun yang lain justru dibiarkan oleh aparat di daerah" katanya.
Menurut Lely, kondisi tersebut disebabkan hampir semua provinsi, kabupaten, dan kota dipimpin oleh penjabat (Pj) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Para pj gubernur, wali kota dan bupati tentu akan takut kepada atasannya sehingga bisa terjadi potensi ketidaknetralan," ujarnya.
Di sisi lain, Lely mengimbau agar ASN tetap bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 agar tidak memicu kemarahan publik.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id