Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 2 Agustus 2023 | 19:18 WIB - Redaktur: Untung S - 95


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yaitu MCR selaku Kasi Pengelolaan Basis Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, dan MIZ selaku Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai pafda 2019.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022," kata Sumedana dalam keteranganya, Rabu (2/8/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Foto: dok. Puspenkum