KPK Perpanjang 40 Hari Masa Penahanan Mantan Kadis PUPR Papua GOY

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 10 Juli 2023 | 17:51 WIB - Redaktur: Untung S - 141


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY). 

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan tim penyidik untuk tersangka GOY dimulai 9 Juli 2023 sampai 17 Agustus 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (10/7/2023).

Lanjut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka GOY. KPK sedang melengkapi berkas penyidikan Gerius lewat pemeriksaan sejumlah saksi dan pencarian bukti tambahan.

“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun pencarian alat bukti lainnya masih terus berlangsung,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan GOY. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur.

Perkara itu bermulai dari tersangka LE sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, diantaranya milik Tersangka RL yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multiyears.

“Tersangka GOY bersama-sama LE diduga membantu dan mengkondisikan Tersangka RL untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud, yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU. Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi,” terangnya.

Asep juga menjelaskan, dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar satu persen dari nilai kontrak. “Atas bantuannya Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari Tesrangka RL sebesar Rp300.000.000,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, atas perbuatannya, tersangka GOY sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Foto: Dok KPK